in ,

Kementerian ESDM Uji Coba Skema Pajak Karbon PLTU

Kementerian ESDM Uji Coba Skema Pajak Karbon untuk PLTU
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah menetapkan pengenaan pajak karbon sebesar Rp 30 per kilo gram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara mulai 1 April 2022. Salah satu yang akan dikenakan pajak karbon adalah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun melakukan uji coba skema penerapan aturan pajak karbon.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Rida Mulyana mengatakan, sebanyak 32 PLTU sudah melakukan uji coba penerapan skema pajak karbon. Dalam uji coba ini PLTU dikelompokkan ke dalam tiga grup yang dibedakan oleh teknologi dan sifat. Ada yang bersifat PLTU mulut tambang dan non-mulut tambang. Mulut tambang merupakan istilah dalam dunia pertambangan, yakni tempat terdekat (titik keluarnya produksi) batu bara dari permukaan tambang.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

“Masing-masing kelompok kita kasih cap, artinya besaran emisi yang diperbolehkan untuk pembangkit itu,” jelas Rida dalam konferensi pers virtual. Setelah itu, kementerian ESDM memberikan dua skema perdagangan karbon.

Pertama, cap and trade, yakni skema pembatasan emisi karbon dan perdagangan sertifikat izin emisi. “Maksudnya, entitas yang mengeluarkan emisi lebih tinggi dari cap (batasan emisi yang ditentukan), maka diharuskan membeli sertifikat izin emisi (SIE) dari entitas yang mengeluarkan emisi di bawah cap. Bisa juga dengan membeli sertifikat penurunan emisi (SPE/carbon offset),” jelas Rida.

Kedua, yaitu cap and tax atau pembatasan dan pengenaan pajak jika emisi yang dikeluarkan melebihi batasan yang ditentukan. “Artinya entitas itu tidak dapat membeli SIE atau SPE atas emisi di atas batas.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Maka jika ada sisa emisi yang masih melebihi batas akan dikenakan pajak karbon. Misal PT A punya emisi di atas cap, lalu diberi SIE/SPE dari PT C yang emisinya masih di bawah cap, tapi SIE/SPE dari PT C ini masih enggak bisa penuhi semua kelebihan emisi PT A sesuai cap. Dia (PT A) enggak bisa beli dari PLTU lain, maka kena objek pajak Rp 30 per kg,” urainya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *