in ,

Indonesia Penggerak Pajak Karbon di Negara Berkembang

Indonesia Penggerak Pajak Karbon di Negara Berkembang
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini bahwa Indonesia menjadi penggerak pertama penerapan pajak karbon di negara berkembang. Regulasi pajak karbon kini telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun urgensi pengenaan pajak karbon adalah sebagai pengendali perubahan iklim.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, implementasi pajak karbon menjadikan Indonesia sebagai negara berkembang sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon, antara lain Inggris, Jepang dan Singapura,

“Indonesia menjadi penggerak pertama pajak karbon di dunia terutama dari negara kekuatan ekonomi baru (emerging). Dengan penerapan pajak karbon, Indonesia akan menjadi penentu arah kebijakan global dalam melakukan transisi menuju pembangunan yang berkelanjutan. Indonesia akan menjadi acuan dan tujuan investasi rendah karbon di berbagai sektor pembangunan, baik di sektor energi, transportasi, maupun industri manufaktur,” kata Febrio melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.compada (13/10).

Baca Juga  Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

Indonesia menyadari dampak perubahan iklim telah menjadi tantangan global yang perlu ditangani secara bersama. Sebagai negara yang tergolong rawan terhadap ancaman perubahan iklim, Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement yang di dalamnya terdapat komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) pada tahun 2016. Selanjutnya, penanganan perubahan iklim ditetapkan menjadi salah satu agenda prioritas nasional dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan 2020—2024.

Di dalam dokumen NDC itu Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang berbahaya bagi lingkungan sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

“Prioritas utama penurunan emisi gas rumah kaca itu berada pada sektor kehutanan, serta sektor energi dan transportasi yang telah mencakup 97 persen dari total target penurunan emisi NDC Indonesia. Lebih jauh lagi, dengan semakin kuatnya tren global terhadap isu perubahan iklim, Indonesia juga telah menargetkan untuk mencapai emisi nol bersih (net zero emission) di tahun 2060 atau lebih awal,” jelas Febrio.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *