in ,

UU HPP Disahkan, Berikut Lima Aturan Pajak yang Berlaku

UU HPP Disahkan, Berikut Lima Aturan Pajak yang Berlaku
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan begitu, segala aturan pajak yang berada di dalamnya akan berlaku mulai tahun depan. Setidaknya, ada lima aturan utama yang Pajak.com rangkum dalam UU yang terdiri dari 9 bab dan 19 pasal ini:

1. Tarif pajak penghasilan (PPh) 35 persen untuk orang kaya

Dalam UU HPP, pemerintah menambah layer baru untuk tarif PPh orang pribadi. Salah satu ketentuannya adalah pengenaan tarif PPh sebesar 35 persen bagi orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar. Tarif PPh itu naik 5 persen dibanding yang berlaku saat ini, yakni sebesar 30 persen untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

Selain itu, UU menetapkan penghasilan kena pajak untuk lapisan pertama, yaitu tarif 5 persen untuk penghasilan Rp 60 juta per tahun. Sebelumnya, tarif 5 persen berlaku untuk penghasilan sebesar Rp 50 juta per tahun.

2. Pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11 persen

Tarif PPN naik menjadi 11 persen dari 10 persen mulai 1 April 2022. Selanjutnya, tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

 “PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen,” bunyi pasal 7 ayat (3).

3. PPh badan tetap 22 persen

Pemerintah batal menurunkan tarif PPh badan atau perusahaan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) menjadi 20 persen. Tarif PPh badan di tahun depan akan sama seperti tarif tahun ini, yakni sebesar 22 persen.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

“Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 persen yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022,” tulis Pasal 17 ayat (1) draf UU HPP.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *