in ,

Pengurangan Sanksi Bagi Pelanggar Pajak di RUU HPP

Pengurangan Sanksi Bagi Pelanggar Pajak di RUU HPP
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah mengatur pengurangan sanksi bagi pelanggar pajak. Pemerintah berharap hal itu dapat menciptakan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP). Berikut daftar pengurangan sanksi dalam RUU yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu:

Pertama, sanksi pemeriksaan untuk WP yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan atau kurang bayar pajak penghasilan (PPh) akan dikenakan denda bunga 20 persen. Jika dibandingkan dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sanksi yang dikenakan 50 persen. Denda bunga ini telah menyesuaikan pasar (suku bunga acuan), sehingga WP tidak kena denda yang sangat tinggi.

Kedua, PPh kurang potong juga akan dikenakan denda tambahan 20 persen. Jika dibandingkan UU KUP, sanksi pelanggaran ini dikenakan sanksi 100 persen.

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

Ketiga, PPh dipotong tetapi tidak disetor kena denda 75 persen. Sebelumnya dalam UU KUP dikenakan denda 100 persen.

Keempat, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kurang bayar dikenakan denda 75 persen. Sementara dibandingkan dengan UU KUP, denda yang ditetapkan sebesar 100 persen.

Kelima, bagi WP yang mengajukan keberatan atau pengadilan, tetapi perkara justru dimenangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka WP akan kena denda 30 persen. Denda itu juga lebih rendah dibandingkan UU KUP, yakni 50 persen.

Keenam, jika WP kembali banding dan DJP memenangkan lagi perkara itu, maka sanksi denda yang dikenakan lebih tinggi, yaitu 60 persen. Persentase ini juga lebih rendah dibandingkan UU KUP yang menetapkan denda 100 persen. Ketujuh, penghapusan pidana penjara.

Baca Juga  Harga Bitcoin Melonjak, Tokocrypto Bantu Investor Bayar Pajak Kripto dan Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *