Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketetapan yang berlaku untuk WP orang pribadi (OP) ini telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan segera ditetapkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna.
Berdasarkan Draf RUU HPP disebutkan, “Setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pendaftaran ini sesuai wilayah kerjanya, meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.”
“Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), termasuk penggunaan nomor induk kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak,” begitu bunyi Pasal 44 E RUU HPP.
Selain itu, RUU HPP juga mengamanahkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada menteri keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penambahan fungsi KTP sebagai NPWP merupakan upaya pemerintah untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan.
Sejatinya, kebijakan mengintegrasikan KTP dengan NPWP sudah dicetuskan pemerintah sejak sekitar tahun 2001-2004. Dirjen Pajak yang kala itu dijabat oleh Hadi Poernomo mendorong konsep bernama single identity number (SIN).
“Dengan terwujudnya SIN akan dapat dipastikan penerimaan perpajakan akan meningkat secara sistemik,” kata Hadi Poernomo atau biasa dipanggil Poeng ini.
Comments