in ,

KTP Akan Berfungsi sebagai NPWP

Optimisme itu karena konsep SIN juga akan mewajibkan seluruh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. Data ini bersifat interkoneksi secara online sehingga tidak ada campur tangan manusia dalam pengambilan data, disertai mekanisme pengujian link and match.

“Penggunaan SIN dapat mencegah adanya upaya penghindaran pajak dan manipulasi pajak oleh para WP yang pada akhirnya merugikan negara karena mengurangi penerimaan. Mekanisme seperti ini membuat penerimaan pajak tercapai,” kata Poeng.

Secara umum, RUU HPP bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, memiliki kepastian hukum, konsolidatif, dan memperluas basis perpajakan. Dengan demikian, diharapkan regulasi ini dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca Juga  Pemprov Jabar Siap Integrasikan Layanan Pajak Daerah dengan “Core Tax”

Demi mencapai tujuan itu, RUU HPP juga telah mengatur kebijakan strategis berupa perubahan aturan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan sebagainya. Adapun aturan yang akan diubah maupun ditambah melalui RUU HPP meliputi:

  • Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.
  • Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diamandemen dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.
  • Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Aturan ini sudah diubah melalui UU Nomor 42 Tahun 2009.
  • Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.
  • Penambahan aturan pajak karbon serta program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Baca Juga  KPP Madya Kota Bekasi Beri Penghargaan ke Wajib Pajak dan “Stakeholder”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *