in ,

Diskon Pajak 3 Persen untuk Perusahaan Go Public

Diskon Pajak 3 Persen untuk Perusahaan Go Public
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memberikan diskon pajak sebesar 3 persen bagi perusahaan yang go public atau tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang bakal segera disahkan menjadi UU pada Sidang Paripurna.

“Wajib Pajak Badan dalam negeri memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif sebesar 3 persen lebih rendah,” bunyi pasal 17 ayat 2 dalam RUU HPP yang dikutip Pajak.com, pada Minggu (2/10).

Adapun persyaratan untuk mendapatkan diskon pajak yang berlaku tahun 2022 itu, yakni perusahaan harus menyetorkan sahamnya di BEI paling sedikit 40 persen dari total saham yang dimiliki. Setelah memenuhi ketentuan, maka pajak penghasilan (PPh) badan yang dikenakan menjadi 19 persen. Sementara perusahaan yang tidak melakukan listing di BEI akan dikenakan PPh sebesar 22 persen mulai tahun 2022 atau 20 persen di 2022.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Pemerintah sepertinya memang tengah mendorong perusahaan dalam negeri untuk segera go public. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, BEI menargetkan 30 perusahaan dapat melakukan initial public offering (IPO) di tahun 2021. Bahkan, Airlangga berharap jumlah itu bisa melebihi target, sehingga nilai dana segar yang tersedia di pasar modal kian melimpah.

Secara spesifik, BEI kini sedang mendorong perusahaan rintisan (startup), unicorn, centaur, decacorn untuk melantai di pasar modal. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia menyampaikan, untuk menarik minat perusahaan rintisan itu pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait.

“BEI tanggap terhadap perkembangan dan perubahan model bisnis perusahaan-perusahaan di Indonesia dan mencoba untuk bersifat adaptif dan proaktif,” kata I Gede.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *