in ,

Kemenperin Usulkan Insentif PPnBM Diberikan Permanen

Kemenperin Usulkan Insentif PPnBM Diberikan Permanen
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 100 persen diberikan secara permanen untuk kategori mobil rakyat. Adapun insentif PPnBM yang diusukan diberikan permanen untuk kategori mobil rakyat yaitu: memiliki harga tidak lebih dari Rp 240 juta, kapasitas kendaraan maksimal 1.500 cc, dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80 persen.

“Saya sudah mengusulkan kepada menteri keuangan untuk ditindaklanjuti, dengan demikian tidak ada PPnBM yang berlaku bagi mobil rakyat nantinya. Mobil rakyat itu yang harganya Rp 240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Jumpa Pers 2021 Kinerja Sektor Industri Tahun 2021 dan Outlook 2022 secara virtual, pada (29/12).

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Ia menjelaskan, diberlakukannya insentif PPnBM 100 persen untuk mobil rakyat berpotensi besar memperkuat industri otomotif dalam negeri sekaligus menggenjot pertumbuhan industri lain, terutama yang terkait komponen mobil. Pada akhirnya, insentif PPnBM dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

“Sektor otomotif berperan sangat penting terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pentingnya sektor otomotif bagi ekonomi sebuah negara bukan hanya terjadi di Indonesia, namun juga di negara lain, seperti Jepang,” kata Agus.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan insentif PPnBM 100 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat berkapasitas silinder mesin kurang dari 1.500 cc hingga Desember 2021. Terdapat pula diskon PPnBM dari 25 persen–50 persen untuk kendaraan bermotor roda empat berkapasitas silinder mesin antara 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc. Anggaran untuk insentif ini mencapai Rp 2,27 triliun, sementara realisasi sudah mencapai Rp 1,37 triliun—dinikmati oleh enam pabrikan kendaraan bermotor.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Agus mengatakan, pemberian PPnBM itu berhasil mendongkrak penjualan hingga 64 persen hingga September 2021.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *