in ,

Kendaraan Listrik Bebas PPnBM, PLN Tambah Diskon Tarif

Kendaraan Listrik Bebas PPnBM, PLN Tambah Diskon Tarif
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menyambut baik pembebasan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik. Fasilitas yang berlaku mulai 16 Oktober ini resmi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. PLN juga akan memberi beragam tambahan insentif kepada para pemilik kendaraan listrik, antara lain diskon tarif 30 persen.

“Untuk mendukung berkembangnya ekosistem kendaraan listrik, PLN memberikan insentif bagi para pemilik kendaraan listrik berupa diskon tarif 30 persen pada pemakaian malam hari. Dengan pola seperti itu, tentunya daya untuk mobil listrik sebagian besar akan diperoleh dari listrik rumah. Maka wajar jika PLN mendorong pelanggannya untuk memanfaatkan diskon pemasangan dan pengisian menggunakan home charging,” jelas Direktur Niaga dan Manajemen PLN Bob Saril melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (23/9).

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Perlu dipahami bahwa pola pengisian energi kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan bermesin bakar. Kendaraan listrik polanya menyerupai pola pengisian daya gawai, malam dicas untuk penggunaan di siang hari.

“Mengapa malam hari, karena pengalaman dari banyak negara, pemilik mobil listrik melakukan pengisian daya paling banyak di rumah saat malam hari. Kami memberikan stimulus kepada para pelanggan berupa diskon tarif mulai pukul 22.00 hingga 05.00,” jelas Bob.

Tak hanya itu, PLN juga memberikan insentif tambah daya. Bagi para pemilik kendaraan bisa mendapatkan harga spesial sebesar Rp 150.000 dengan tambah daya sampai 11.000 VA (volt ampere) dan senilai Rp 450.000 untuk tambah daya sampai 16.500 VA.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Kemudahan juga ditawarkan oleh PLN. Bob mengatakan, para pemilik home charging akan langsung terkoneksi dengan sistem PLN Mobile. Dengan demikian, para pelanggan bisa memantau pengisian daya secara real time dari ponsel.

“Kemudahan ini tentu akan mendorong orang semakin banyak beralih ke kendaraan listrik, sehingga ekosistemnya semakin berkembang,” tambahnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *