Pajak.com, Jakarta – Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan berencana untuk menerapkan pajak karbon. Pengenaan pajak karbon merupakan upaya Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim dan efek gas rumah kaca. Langkah penerapan pajak karbon ini sejalan dengan tujuan Indonesia membawa ekonomi hijau dengan mengurangi emisi karbon 1,02 miliar ton pada 2030 mendatang.
Rencana penerapan pajak karbon ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Untuk menindaklanjuti RUU itu, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI awal pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan besaran tarifnya adalah Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
“Indonesia termasuk negara yang sudah meratifikasi Paris Agreement dengan mencapai target nasional penurunan 29 persen karbon dioksida dengan kemampuan sendiri, dan penurunan CO2 emission 41 persen apabila dapat dukungan internasional,” kata Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani berjanji, pengenaan pajak karbon akan dilakukan secara berharap dan hati-hati menunggu kesiapan dunia industri, keselarasan dengan penerapan perdagangan karbon dan juga pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Selain itu, penerapan Pajak Karbon perlu disinkronkan dengan carbon trading sebagai bagian dari rencana ekonomi hijau (roadmap green economy), harmonisasi dengan pajak berbasis emisi karbon seperti pajak bahan bakar dan skema PPnBM kendaraan bermotor, perlu memperhitungkan dampaknya terhadap industri dan ekonomi dengan timing dan roadmap yang jelas.
Comments