in ,

Sri Mulyani: Pajak Karbon untuk Wujudkan Ekonomi Hijau

Menanggapi rencana itu Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengimbau agar pemerintah aktif membangun jalur komunikasi yang lebih jelas dan transparan kepada dunia industri dan pelaku usaha. Menurut Fabby, informasi dan penjelasan dari pemerintah mengenai mekanisme pajak karbon akan memberikan kejelasan dan kepastian bagi industri terkait.

“Misalnya, sektor apa saja yang akan dikenakan pajak, dan bagaimana cara perhitungan dasar pengenaan pajaknya,” ujar Fabby Tumiwa dalam keterangan persnya, Selasa (14/9/2021).

Fabby mengatakan, dalam penerapan di industri, baik cap and trade dan pajak karbon dapat diterapkan untuk subsektor yang berbeda dengan memandang efisiensi, efektivitas dan tentunya dampak terhadap keseluruhan kegiatan ekonomi di Indonesia. Ia mencontohkan, sektor ketenagalistrikan dapat menggunakan skema cap and trade sebagai mekanisme untuk mitigasi emisi karbon. Terlebih lagi skema ini sudah dijalankan secara internal oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada PLTU-PLTU yang dimiliki oleh PLN.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *