in ,

Pemerintah Usul Tarif Pajak Minimum WP Badan

Pemerintah Usul Tarif Pajak Minimum WP Badan, Ini Kriterianya
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah berencana memberlakukan tarif pajak minimum atau alternative minimum tax (AMT) 1 persen tak hanya kepada Wajib Pajak (WP) yang mengalami kerugian, namun juga untuk WP badan tertentu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, setidaknya ada tiga kriteria WP yang dikenakan tarif pajak minimum.

Pertama, diterapkan terbatas hanya pada WP badan yang terbukti terdapat hubungan afiliasi. Kedua, pengenaan AMT berdasarkan omzet tertentu. Ketiga, beroperasi secara komersial dalam jangka waktu tertentu.

“Kita perlu untuk melihat AMT ini ditetapkan terbatas pada WP badan dengan kriteria tertentu. Hal ini tentu akan bisa mengakomodasi concern dari banyak masyarakat ataupun dunia usaha,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada (13/9).

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Dengan demikian, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjamin bahwa ketentuan AMT tidak akan ditujukan kepada WP yang secara alamiah mengalami kerugian tertentu. Apalagi kepada WP pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Jadi ini tujuan yang diinginkan dan agar tidak bersifat eksesif, sehingga tidak berarti kita memalaki walaupun rugi tetap harus bayar pajak. Kita akan mengakomodasi pandangan dari masyarakat atau dunia usaha bahwa seolah-olah yang rugi tetap dipajaki,” kata Sri Mulyani.

Seperti diketahui, rencana AMT itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Usulan pemerintah berangkat dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencatat, pada tahun 2019 WP badan yang melaporkan rugi menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun 2012, yakni dari 8 persen menjadi 11 persen. Di samping itu, WP badan yang melaporkan rugi selama lima tahun berturut-turut jumlahnya meningkat dari 5.199 WP (2012—2016) menjadi 9.494 WP (2015—2019). Kendati merugi, WP itu tetap dapat beroperasi atau mengembangkan usaha di Indonesia.

“WP ini yang lima tahun menyampaikan kerugian tetap beroperasi dan tetap mengembangkan usaha di Indonesia,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  MK Tolak Permohonan Penghapusan Sanksi Penjara bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *