in ,

DPR: Harus Ada Sekolah yang Dikecualikan PPN 7 Persen

DPR, Harus Ada Sekolah yang Dikecualikan PPN 7 Persen
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Said Abdullah meminta agar pemerintah mengecualikan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebesar 7 persen untuk sekolah-sekolah yang menjalankan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Misalnya, sekolah negeri, jasa pendidikan swasta seperti sekolah-sekolah di bawah naungan Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU). Seperti diketahui, usulan pengenaan PPN 7 persen itu telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DPR.

Menurut Said, sekolah negeri dan sekolah swasta yang menjalankan Sisdiknas punya andil besar dalam dunia pendidikan di Indonesia. Ia berharap, PPN atas jasa pendidikan hanya dikenakan kepada sekolah bertaraf internasional yang umumnya memungut biaya ratusan juta per tahun. Sehingga, asas ability to pay dalam perpajakan Indonesia bisa dirasakan antara sekolah negeri dan sekolah swasta internasional.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

“Mayoritas sekolah internasional tidak masuk dalam koridor undang-undang (UU) terkait Sisdiknas. Ini nanti tetap akan dibahas lewat Panja RUU KUP antara kami dan pemerintah,” kata Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUP ini.

Kendati demikian, pemerintah belum menyampaikan rencana itu ke DPR. Akan tetapi, besaran tarif 7 persen akan tercantum dalam aturan turunan UU KUP setelah disahkan, yakni peraturan pemerintah (PP). “Pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR terkait rencana itu (PP),” tambah Said. Kebijakan PPN baru bisa diimplementasikan pada 2023. Dengan catatan, RUU KUP disahkan akhir tahun ini.

Sementara itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menyebutkan, dalam jangka menengah pendek, belum saatnya pemerintah menjadikan jasa pendidikan sebagai objek PPN. Sebab, kualitas dan sistem pendidikan masih rendah.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *