in ,

Sembako dan Jasa Pendidikan Tidak Jadi Dikenakan PPN

Sembako dan Jasa Pendidikan Tidak Jadi Dikenakan PPN
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah tidak jadi mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako (sembilan bahan pokok) dan jasa pendidikan. Ketentuan ini telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (RUU HPP) yang sebelumnya bernama Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Rencananya, pekan depan akan digelar Sidang Paripurna untuk mengesahkan RUU HPP menjadi UU.

“Pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah, maka barang kebutuhan pokok mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN,” jelas Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam akun Twitter miliknya yang dikutip Pajak.compada Sabtu (2/10).

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Penghapusan sembako dari daftar barang kena pajak terdapat dalam Bab IV Pasal 4a RUU HPP, “Mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.”

Adapun kebutuhan pokok itu meliputi beras, jagung, kedelai, garam dan gula konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, hingga sayur-sayuran.

Namun, hingga saat ini masih terjadi perdebatan di jagat maya mengenai PPN sembako maupun jasa pendidikan. Netizen menilai, kebijakan itu masih bersifat sementara.

“Seluruh barang dan jasa tersebut masuk dalam ketentuan pajak terutang yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya,” demikian Pasal 16B RUU HPP.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Menanggapi hal itu, Prastowo menegaskan, Pasal 16B mewadahi fasilitas berbagai barang dan jasa yang tidak dipungut atau dibebaskan pajak. Sifat sementara justru memberi ruang agar disesuaikan dengan dinamika ekonomi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *