in ,

Universitas Dukung PPh Orang Kaya dan PPN Dinaikkan

Universitas Sepakat PPh Orang Kaya dan PPN Dinaikkan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pandangan terkait usulan Rancangan Undang-Undang Ketentutan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) kepada Tax Center dari beberapa universitas, antara lain Tax Center Universitas Brawijaya (Unbraw), Universitas Indonesia (UI), dan sebagainya. Ketua Tax Center Universitas Brawijaya (Unbraw) Rosalita Rachma Agusti menyampaikan, bahwa pihaknya sepakat terhadap usulan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) orang kaya maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Rosalita menjelaskan, saat ini populasi Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) di Indonesia memiliki empat lapisan, yaitu WP OP berpendapatan 0 sampai Rp 50 juta sebanyak 84 persen; berpenghasilan Rp 50 hingga 250 juta sebanyak 12,10 persen; berpendapatan Rp 250 hingga 500 juta sebanyak 2,3 persen; berpenghasilan Rp 500 juta sampai 5 miliar sebesar 1,64 persen. Dalam RUU KUP, pemerintah mengusulkan untuk menaikkan tarif PPh lapis keempat (Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar) menjadi 30 persen. Kemudian, pemerintah juga ingin menambah satu lapisan, yaitu WP OP berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dengan tarif PPh 35 persen.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

“Pertimbangan kami atas nama keadilan, ternyata terdapat persentase PPh yang kecil dari WP pribadi orang kaya adalah pada pendapatan yang sangat tinggi. Pertimbangan yang kedua karena adanya inflasi, maka pada dasarnya kami sepakat perluasan bracket (lapisan) tersebut. Tapi pada naskah akademis kami belum menemukan dasar batas bracket baru di atas Rp 5 miliar. Padahal justifikasinya perlu disampaikan, sehingga masyarakat mengetahui. Karena menurut kami, dari lapisan yang keempat itu jaraknya sangat lebar, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar,” ungkap Rosalita, dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR, pada Senin (12/7).

Selain itu, ia mengusulkan agar pemerintah dapat menetapkan kebijakan untuk mendorong lapisan pertama (WP berpenghasilan 0 sampai Rp 50 juta) ke lapisan berikutnya, sehingga dapat beralih membayar PPh dari tarif 5 persen menjadi 15 persen.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *