in ,

APRINDO Usulkan Penetapan Multitarif PPN Ditunda

APRINDO Usulkan Penetapan Multitarif PPN Ditunda
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) memberi usulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar pemerintah menunda kenaikan atau penetapan multitarif pajak pertambahan nilai (PPN). Sebab menurut Ketua Umum APRINDO Roy N. Mandey, saat ini berbagai sektor termasuk ritel modern (pasar swalayan) sedang dalam kondisi terpuruk. APRINDO mencatat, sebanyak 1.500 gerai ritel modern tutup dalam kurun waktu 18 bulan terakhir.

“Kenaikan tarif PPN secara umum dari 10 persen menjadi 12 persen pasti akan berdampak pada melandainya daya beli, sehingga akan memupus upaya pemerintah untuk menjaga konsumsi rumah tangga, sebagai kontributor terbesar pada ekonomi, yang pada kuartal II-2021 ini mencapai 55,07 persen pada PDB (produk domestik bruto). Kenaikan juga akan membuat kecenderungan terjadinya peningkatan laju inflasi yang signifikan seiring dengan kenaikan harga barang,” kata Roy dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, pada (26/8).

Baca Juga  Bea Cukai Edukasi Aturan Barang Impor ke 271 Calon Pekerja Migran

Ia menilai, pandemi COVID-19 akan menggerus sistem multitarif, yakni tarif terendah 5 persen dan tertinggi 15 persen. Hal ini tentu menjadi beban masyarakat berpenghasilan rendah atau marginal.

“Belum lagi dengan dampak perbedaan multitarif PPN tersebut antar barang yang dijual pada peritel modern—berpotensi akan membangunkan black or shadow market yang meningkat pula dan menjadi pilihan utama Konsumen, maupun peningkatan belanja barang di luar negeri yang harganya lebih bersaing,” jelasnya.

Selain penundaan penetapan multitarif PPN, Roy meminta, pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) minimal 1 persen pada pendapatan atau omzet kotor atas perusahaan yang berstatus rugi juga dapat ditangguhkan. Sebab PPh ini akan menambah beban bagi berbagai sektor termasuk peritel yang mengalami kerugian.

Baca Juga  Sri Mulyani: Ini Strategi Hadapi Dampak Kenaikan Suku Bunga Terhadap Penerimaan Pajak

“Dalam situasi pandemi ini pasti pemerintah harusnya meneruskan saja fungsi recofusing dan relokasi APBN agar kuat, di mana salah satu upaya pemerintah mendapatkan income adalah melalui ekstensifikasi perpajakan selain menambah hutang luar negeri maupun melalui penerbitan SBN atau obligasi negara,” tambahnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Syarat dan Proses Pengajuan Banding Kepabeanan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *