in ,

APRINDO Usulkan Penetapan Multitarif PPN Ditunda

Roy juga memberikan berbagai pandangan yang bertujuan melindungi pelaku usaha sekaligus mengamankan penerimaan pajak. Pertama, pemberlakuan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) kiranya dapat ditangguhkan terlebih dahulu di masa pandemi dan memaksimalkan vaksinasi. Kedua, pemerintah dapat mengoptimalkan Wajib Pajak (WP) baru, bukan hanya perluasan cakupan atau extensifikasi sasaran objek pajak. Ketiga, peningkatan program kepatuhan dan kesetaraan para WP melalui komunikasi publik yang sistematis dan terintegrasi dengan penerapan punish and awarding rewards. 

Keempat, post border tax yang tentunya masih memiliki ruang untuk dioptimalkan, antara lain dalam hal pengenaan pajak atas produk/barang yang dibeli melalui on-line. Kelima, peningkatan multitarif atas pajak barang mewah untuk pembelian, pemakaian, dan pemilikan barang/jasa dari para crazy rich Indonesia.

Baca Juga  Kiat Efektif Dorong kemajuan Karier

Keenam, peningkatan fungsi pengawasan dan penyelidikan WP yang dilakukan oleh platform yang independen, kompeten, dan terakreditasi, sehingga diharapkan dapat lebih transparan dan berintegritas—tidak memiliki hubungan sosial maupun emosional dengan WP. Ketujuh, dibentuknya satuan tugas (satgas) perpajakan yang melibatkan unsur K/L; pemerintah daerah; serta penyidik Polri, dan Kejaksaan.

“Satgas perpajakan akan menegur WP yang tidak punya itikad menuntaskan pembayaran pajak terutangnya maupun WP penggelapan atau pengemplang pajak dengan penindakan hukum yang presisi, tegas, tanpa kompromi—tidak tajam kebawah tumpul keatas, sebagai efek jera,” tambah Roy.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP Gandeng OJK dan BEI, Dorong Wajib Pajak Badan IPO

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *