in ,

Begini Saran Eks Menkeu Mengenai PPN Jasa Pendidikan

Begini Saran Eks Menkeu Fuad Bawazier tentang PPN Jasa Pendidikan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Eks Menteri Keuangan (Menkeu) Fuad Bawazier menegaskan, pemerintah tidak boleh menghimpun pajak (PPN) dari penyelenggara jasa pendidikan yang memiliki visi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Namun, demi memastikan penyelenggara itu tidak komersial, Fuad menyarankan pemerintah dapat mengambil kebijakan seperti yang ditetapkannya tahun 1998, yaitu kalaupun sekolah mendapat keuntungan maka harus dipakai kembali untuk peningkatan mutu pendidikan dalam jangka waktu empat tahun.

“Kalau dalam empat tahun mereka tidak memakai kelebihan (keuntungan) itu untuk meningkatkan jasa pendidikan, wah berarti ini komersial. Kalau zaman saya seperti itu. Intinya, usulan pengenaan PPN (pajak pertambahan nilai) ini jangan sampai ada benturan. Ingat, kalau bikin undang-undang nanti implementasinya di masyarakat harus mulus, tidak ada penolakan kepada pemerintah,” jelas Fuad dalam program Indonesia Business Forum bertajuk Pendidikan Zaman Now, Sekolah Bakal Dipajaki, pada (16/9).

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Seperti diketahui, usulan pengenaan PPN atas jasa pendidikan sebesar 7 persen saat ini telah masuk dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan sedang dalam proses pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Setelah pemerintah berdiskusi dengan masyarakat, nampaknya akan ada perubahan atas usulan itu. Tapi sebelumnya, seolah-olah PPN itu untuk seluruh jasa pendidikan. Saya menyarankan, ayat yang harus dirumuskan DPR begini, jasa pendidikan tidak dikenakan, kecuali yang nyata-nyata bermotif komersial. Nanti tinggal diatur yang motif komersial itu seperti apa—ditentukan oleh yang mengayomi pendidikan, kalau SD sampai SMP kabupaten, SMA sama pemerintah provinsi, kalau perguruan tinggi oleh Kemenristek (Kementerian Riset dan Teknologi),” kata Fuad.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *