in ,

Tokopedia Pastikan Penjual di E-commerce Patuh Pajak

Tokopedia Pastikan Penjual di “e-commerce” Patuh Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pendiri sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Tokopedia William Tanuwijaya mengungkapkan, penjual online yang tergabung dalam e-commerce dipastikan sudah membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tokopedia telah memperkuat sistem yang mewajibkan para pedagang yang menjual barang dan jasa di platformnya untuk patuh pajak.

“Banyak asumsi bahwa pemain platform e-commerce itu tidak membayar pajak atau tidak patuh pajak. Ini sebuah asumsi yang sangat keliru. Karena pada akhirnya semua penjual yang ingin bergabung (di Tokopedia), secara kontrak sudah diikat wajib dan patuh, melaporkan dan membayar pajak sesuai Undang-Undang yang berlaku. Jadi bukan berarti orang yang berjualan online tidak harus membayar pajak. Kalau orang berjualan online dan offline itu hanya kanal, hanya channel, seperti dia hanya punya dua toko saja, otomatis saat membayar pajak dua-duanya harus tetap bayar,” jelas William dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disiarkan secara virtual, pada (15/9).

Baca Juga  Ini Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK - NPWP

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk Tokopedia dan beberapa e-commerce lainnya sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa digital sejak 1 Desember 2021. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi penerimaan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce hingga awal September 2021 mencapai Rp 3,5 triliun. Jumlah ini meningkat 40 persen dibandingkan periode per akhir Agustus yang tercatat Rp 2,5 triliun.

Tak hanya itu, Tokopedia beberapa kali berkolaborasi bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam program Business Development Services (BDS). Melalui BDS, KPP dan Tokopedia mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk dapat naik kelas sembari mengedukasi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

“Tokopedia akan fokus dorong UMKM karena ini adalah nadi kami. Tokopedia mencatat, di pandemi ini 7 dari 10 usaha memiliki kenaikan volume penjualan sebesar 133 persen. Karena secara digital didukung PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) atau PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Tiga provinsi dengan peningkatan pelaku usaha paling tinggi adalah NTB (114,6 persen), Sulawesi Tengah (73,4 persen), dan Sulawesi Selatan (73,3 persen),” urai William.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *