Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghimpun Rp 3,92 triliun dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga Oktober 2021. Jumlah itu disetorkan oleh 65 pelaku usaha PMSE.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, jumlah Rp 3,92 triliun ini dihimpun dari penerimaan PPN PMSE tahun 2020 yang sekitar Rp 730 miliar dan Rp 3,19 periode Januari – Oktober 2021.
“Sebanyak 65 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 87 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri. Jumlah tersebut terus bertambah ataupun berkurang melalui penunjukan atau penghapusan yang dilakukan dengan melihat kondisi saat ini,” kata Neil dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (18/11).
Pada September 2021, misalnya, DJP menunjuk empat pelaku usaha untuk memungut PPN produk digital dalam PMSE, yaitu Chegg, Inc; NBA Properties, Inc; Activision Blizzard International B.V; dan Economist Digital Services Limited.
“Dengan penunjukan tersebut para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Namun, pemungutan PPN yang dilakukan oleh empat pelaku usaha terakhir dimulai sejak 1 Oktober 2021. Karena, empat pelaku usaha tersebut ditunjuk baru sejak September 2021,” jelas Neil.
Comments