in ,

DJP Tambah 2 Badan Usaha Jadi Pemungut PPN PMSE

DJP Tambah 2 Badan Usaha Jadi Pemungut PPN PMSE
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Sejak 1 Juli 2020 lalu, pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik atau Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia. WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd.

Dengan penambahan dua perusahaan tersebut maka Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 83 badan usaha. Dua pelaku usaha berbasis teknologi informasi yang ditunjuk adalah WeTransfer B.V dan OffGamers Global.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada Pemungut PPN PMSE. Sampai dengan 31 Agustus 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE telah terkumpul sebesar Rp 2,5 triliun.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia.

“Kami mengapresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE,” kata Neilmaldrin melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (7/9/21).

Neilmaldrin menyampaikan, DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Di sisi lain, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.

Baca Juga  KP2KP Manggar Beri Paket Sembako ke WP yang Lapor SPT 

Sebagai informasi, tarif PPN yang wajib dipungut oleh pelaku PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN adalah sebesar 10 persen dari nilai berupa uang yang dibayar untuk memperoleh barang dan/atau jasa sebelum dipungut PPN.

Adapun kewajiban Pemungut PPN PMSE adalah memungut PPN sesuai dengan tarif yang telah ditentukan. Kemudian, membuat bukti pemungutan PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Bukti ini merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Adapun mekanisme penyetorannya, PPN yang dipungut untuk setiap Masa Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir secara elektronik ke rekening kas negara. Penyetoran PPN yang dipungut dapat menggunakan mata uang rupiah, dollar AS, atau mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh DJP.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *