in ,

Calon Direksi BUMN Punya NPWP dan Taat Perpajakan

Calon Direksi BUMN Punya NPWP dan Taat Perpajakan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mewajibkan orang yang akan diangkat sebagai direksi BUMN memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan taat membayar kewajiban perpajakan paling tidak dua tahun terakhir. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.

“Untuk dapat diangkat sebagai direksi BUMN, selain memenuhi persyaratan materiil dan persyaratan formal. Seseorang harus memenuhi persyaratan lain… f. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama dua tahun terakhir,” tulis Pasal 4 Permen BUMN Nomor 11 tahun 2021.

Dalam beleid yang menyatakan direksi BUMN memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan taat membayar kewajiban perpajakan paling tidak dua tahun terakhir. Erick juga merinci syarat materiil seseorang untuk menjadi direksi BUMN, yang meliputi keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Selain itu, calon direksi juga merupakan orang yang cakap hukum, kecuali dalam lima tahun sebelum pengangkatan pernah dinyatakan pailit; menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN/perusahaan dinyatakan pailit; dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Erick menyadari, banyak langkah yang harus diperbaiki untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara. Kementerian BUMN telah memberikan kontribusi sebesar Rp 3.290 triliun kepada negara selama 10 tahun terakhir. Kontribusi itu dalam bentuk pajak, deviden, dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak).

“Memang benar BUMN 10 tahun terakhir telah berkontribusi Rp3.290 triliun kepada negara yang berupa pajak, dividen, PNBP, dan lain-lain. Tentu ini sangat membantu negara dalam menjalankan program-program untuk rakyatnya. Tapi apakah itu cukup? Tidak,” kata Erick.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *