in ,

BUMN di Bawah Kemenkeu Setor Pajak Rp 7,3 Triliun

BUMN di Bawah Kemenkeu Setor Pajak Rp 7,3 Triliun
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam lima tahun terakhir tercatat mampu menyetorkan pajak sebesar Rp 7,3 triliun dan dividen sebesar Rp 3,1 triliun.

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Kemenkeu Meirijal Nur menjelaskan, pemerintah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, telah melakukan investasi jangka panjang permanen kepada sejumlah BUMN, badan layanan umum (BLU), dan lembaga lainnya. Hingga tahun 2020, investasi permanen yang dilakukan oleh pemerintah sebesar Rp 3.031 triliun termasuk di dalamnya investasi permanen pemerintah berupa penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN/lembaga di bawah Kemenkeu sebesar Rp 82,1 triliun.

BUMN atau lembaga di bawah Kemenkeu itu, yakni PT Sarana Multigriya Finansial (Persero); PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero); PT Geo Dipa Energi (Persero); PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero); dan PT Indonesia Infrastructure Finance.

Baca Juga  Tunjukkan Kompetensimu, Berikut “Tips” Tingkatkan Rasa Percaya Diri di Kantor

“Dengan investasi sebesar itu, BUMN/lembaga tersebut menyetorkan dividen kepada pemerintah sebesar Rp 3,1 triliun dan pajak sebesar Rp 7,3 triliun dalam jangka waktu 2016-2020. Selain itu, hingga tahun 2020, BUMN/lembaga di bawah kementerian keuangan telah juga melaksanakan mandat pemerintah dalam pembiayaan di sektor infrastruktur dengan total nilai komitmen sebesar Rp 117 triliun,” jelas Meirijal dalam webinar Bincang Bareng DJKN bertajuk Peran Investasi Pemerintah Melalui BUMN di Bawah Kemenkeu, pada Jumat (2/7).

Ditulis oleh

Baca Juga  Lippo Karawaci Libatkan Mitra Strategis dalam Menerapkan ESG

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *