Pajak.com, Jakarta – Meski di tengah pandemi, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Regional Jawa & Bagian Timur Indonesia memantapkan kinerja positifnya dengan menyetorkan pajak kepada negara sebesar Rp 5,2 triliun.
Atas kontribusi besar terhadap penerimaan negara kali ini, Pertamina EP Cepu (PEPC) dianugerahi penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai perusahaan penyumbang pajak terbesar selama tahun 2020 di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Penghargaan itu diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Budi Susanto kepada Vice President Business Support PEPC Fransjono Lazarus secara virtual di acara Tax Gathering, beberapa waktu lalu.
Fransjono menyampaikan, banyak sektor industri terimbas dengan pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak awal tahun lalu. Namun, PEPC masih dapat memberi kontribusi besar terhadap negeri melalui setoran pajak dalam jumlah yang cukup tinggi. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada DJP, karena PEPC kembali mendapatkan penghargaan itu.
Comments