in ,

Ahli Waris Samsung Menanggung Pajak Warisan

Ahli Waris Samsung Menanggung Pajak Warisan Rp 156 Triliun
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Setelah Pemilik Samsung Grup Lee Kun-Hee meninggal dunia pada 2020 lalu, ahli waris harus menanggung pajak warisan mencapai sebesar 10,8 miliar dollar AS atau Rp 155,6 triliun.

Semasa hidupnya, Lee Kun-Hee diperkirakan memiliki kekayaan 23,4 miliar dollar AS, termasuk saham di Samsung serta perusahaan afiliasi senilai 17 miliar dollar AS. Ketua Olimpiade Internasional ini memiliki saham Samsung Electronics sebesar 4,18 persen dan 0,08 persen saham referensi; Samsung Life Insurance Co Ltd 20,76 persen; Samsung C&T sebesar 2,88 persen; Samsung SDS Co Ltd sebesar 0,01 persen.

Kabarnya, semua pendapatan itu setara empat kali lipat total pendapatan pajak properti Korea Selatan tahun 2020. Pihak keluarga telah mengkonfirmasi perihal warisan pajak yang akan ditanggung ke depan. Adapun ahli waris dari seluruh kekayaan Lee Kun-Hee adalah sang istri Hong Ra-hee dan puteranya Jay Y.

Baca Juga  5 Proyeksi Perubahan Kebijakan Pajak di Anggaran Federal Kanada

“Sebagaimana diatur dalam hukum, keluarga berencana untuk membayar penuh pajak warisan selama lima tahun, mulai April 2021. Ini adalah tugas dan tanggung jawab sipil kami untuk membayar semua pajak,” kata keluarga Lee Kun-Hee dikutip dari CNBC Internasional.

Sebenarnya, warisan Lee Kun-Hee sebagian juga telah disumbangkan untuk peningkatan kesehatan masyarakat dan membangun rumah sakit pertama penyakit menular Korea Selatan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Kepabeanan Tertentu ke Perusahaan Ini

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *