in ,

Raja Charles III Dibebaskan dari Pajak Atas Warisan

Raja Charles III Dibebaskan
FOTO: IST

Raja Charles III Dibebaskan dari Pajak Atas Warisan

Pajak.com, London – Raja Charles III secara legal tidak perlu membayar pajak atas kekayaan yang diwarisi dari mendiang Ratu Elizabeth II yang wafat pada 8 September 2022. Sebagai ahli waris takhta, Raja Charles III otomatis mewarisi harta senilai lebih dari 652 juta pounds atau sekitar Rp 11,3 triliun. Pembebasan pajak atas warisan ini dimungkinkan karena aturan lama yang dirancang untuk melindungi kekayaan keluarga Kerajaan Inggris.

Di bawah klausul yang disepakati pada tahun 1993 oleh Sir John Major sebagai perdana menteri saat itu, Raja Charles III dibebaskan dari pajak warisan berdasarkan atas pengalihan aset dari satu penguasa ke penguasa lainnya.

John Major kala itu mengatakan, warisan turun-temurun Kerajaan Inggris memerlukan pengaturan khusus. Ia percaya perlu melindungi independensi monarki, dan tidak ingin mengurangi independensi itu dengan cara apa pun.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

“Yang saya khawatirkan adalah pengaturan seperti yang lain akan membahayakan aset kerajaan jika dikurangi oleh pajak modal dari generasi ke generasi, sehingga mengubah sifat institusi dengan cara yang hanya sedikit orang di dunia ini akan menyambutnya,” katanya waktu itu di hadapan parlemen atau House of Commons, London, Inggris, dikutip Pajak.com, Rabu (14/9).

Dikutip dari The Guardian, bila berdasarkan hukum Inggris pewaris harus membayar pajak warisan sebesar 40 persen jika aset yang ditinggalkan dari orang yang wafat senilai lebih dari 325 ribu pounds.

Asal tahu saja, perkebunan Duchy of Lancaster menghasilkan pendapatan sebesar 24 juta pounds atau sekitar Rp 416,76 miliar dan memiliki aset senilai lebih dari 650 juta pounds berkisar Rp 11,28 triliun pada akhir Maret 2022.

Dalam wilayah perkebunan itu terdapat juga arsip kerajaan dan koleksi lukisan kerajaan. Aset-aset ini tidak dapat dijual oleh Raja dan mereka pada dasarnya diserahkan kepada pemerintah dengan imbalan hibah.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Secara terpisah, Raja Charles III juga mewarisi Queen the Duchy of Lancaster—sebuah perkebunan pribadi yang mencakup tanah, properti, dan aset yang dipercayakan untuk penguasa. Nota Kesepahaman tentang Perpajakan tahun 2013 menerangkan, pajak warisan tidak pantas untuk dibayarkan sehubungan dengan aset tersebut.

Raja Charles III dibebaskan dari pajak warisan atas aset-aset ini, antara lain, untuk menjaga tingkat kemandirian finansial dari pemerintah saat itu. Dokumen itu juga menyebutkan, Monarki sebagai sebuah institusi membutuhkan sumber daya swasta yang cukup untuk memungkinkannya  terus melakukan peran tradisionalnya dalam kehidupan nasional.

Klausul 1993 yang disetujui oleh Mayor juga mengecualikan warisan yang diturunkan dari permaisuri mantan penguasa ke penguasa. Itu terjadi pada kematian Ibu Suri pada 2002 silam, ketika meninggalkan kekayaannya kepada Ratu—satu-satunya putrinya yang masih hidup—yang diperkirakan mencapai 70 juta Pounds termasuk koleksi telur Fabergé.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Sejatinya, penguasa kerajaan tidak berkewajiban secara hukum untuk membayar pajak apa pun di Inggris, tetapi Ratu Elizabeth II mulai membayar pajak pendapatan dan keuntungan modal secara sukarela pada 1993.

Raja Charles III diperkirakan akan melakukan hal yang sama. Ia juga secara sukarela membayar pajak atas penghasilannya dari perkebunan Duchy of Cornwall, yang kini diteruskan ke Pangeran William sebagai Pangeran Wales yang baru.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *