Penyebab PPN Lebih Bayar atau Kurang Bayar
Pajak.com, Jakarta – Bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP), istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar dan PPN kurang bayar sudah tidak asing lagi. Apa penyebab PPN lebih bayar atau kurang bayar, dan bagaimana menyikapinya?
Untuk diketahui, PPN dikenakan pada setiap barang dan jasa yang termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). PPN ini terbagi menjadi dua jenis, yakni PPN Masukan dan PPN Keluaran.
Penjelasan Pajak Masukan dalam PPN adalah pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan pembelian atas barang kena pajak. Hal ini diatur berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU PPN, yakni pajak yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP atas perolehan barang/jasa kena pajak, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan/atau impor BKP dalam masa pajak tertentu.
Sedangkan, Pajak Keluaran dalam PPN adalah pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan penjualan atas barang/jasa kena pajak. Penjelasan ini tertuang dalam Pasal 1 angka 25 UU PPN, yakni pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP pada saat menyerahkan barang/jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud/tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Nah, PPN Keluaran dan PPN Masukan ini berfungsi untuk menghitung besarnya nilai PPN Terutang atau kurang bayar saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang harus disetor ke negara.
Dalam proses penghitungan PPN Terutang terlebih dahulu harus dibuat Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur. Dengan kata lain, Faktur Pajak dibuat untuk mengetahui berapa jumlah PPN Terutang yang harus disetorkan ke negara.
Untuk lebih jelasnya, PPN kurang bayar adalah kondisi ketika PPN Keluaran lebih besar dibanding PPN Masukan dalam satu masa pajak. Jika terjadi kondisi ini maka PKP harus menyetorkan kelebihan pajak keluaran tersebut ke negara.
Sebaliknya, PPN lebih bayar terjadi jika PPN Masukan lebih besar dari PPN Keluaran dalam satu masa pajak. Dalam hal ini maka PKP bisa mengajukan pengembalian pajak yang telah dibayarkan ke negara atau melakukan restitusi PPN. Wajib Pajak juga bisa mengkreditkan PPN lebih bayar ini untuk masa pajak bulan berikutnya.
Dalam kasus restitusi ini ada Wajib Pajak yang enggan melakukan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan alasan ribet, dan takut diperiksa. Padahal, melakukan restitusi adalah hak Wajib Pajak. Untuk mengetahui cara melakukan restitusi silakan baca artikel Pajak.com tentang cara melakukan restitusi.
Comments