in ,

Target Penerimaan Perpajakan 2023 Naik Jadi Rp 2.021,2 T

Penerimaan Perpajakan 2023 Naik
FOTO: IST

Target Penerimaan Perpajakan 2023 Naik Jadi Rp 2.021,2 T

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panja A Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) menyepakati target penerimaan perpajakan tahun 2023 naik sebesar Rp 4,3 triliun sehingga menjadi Rp 2.021,2 triliun dari sebelumnya sebesar Rp 2.016,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerinci, target penerimaan perpajakan tahun 2023 terdiri dari, pertama, penerimaan pajak yang ditargetkan mencapai sebesar Rp 1.718 triliun atau naik Rp 2,9 triliun dari sebelumnya Rp 1.715,1.

“Adanya tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 2,9 triliun tersebut berasal dari target penerimaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dinaikkan dari Rp 740,1 triliun menjadi Rp 743 triliun. Penambahan ini terjadi karena dengan adanya inflasi yang disepakati 3,6 persen di 2023 (dari sebelumnya 3,3 persen) dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen, yang artinya patokan ekonomi akan sangat tinggi, sehingga penerimaan dari PPN diharapkan bisa mengikuti ukuran target perekonomian tersebut,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Banggar DPR di Gedung DPR, yang juga disiarkan secara virtual, (14/9).

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Kepabeanan Tertentu ke Perusahaan Ini

Dengan demikian, penerimaan pajak tahun depan akan ditopang oleh Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) sebesar Rp 61,4 triliun, PPh nonmigas Rp 873,6 triliun, PPN Rp 743 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 31,3 triliun, serta pajak lainnya sebesar Rp 8,7 triliun.

Kedua, target penerimaan bea dan cukai yang disepakati sebesar Rp 303,2 triliun atau naik Rp 1,4 triliun dari usulan awal. Target itu meningkat karena penerimaan Bea Masuk disepakati naik menjadi Rp 200 miliar, kemudian target penerimaan Bea Keluar naik menjadi 1,2 triliun.

“Perubahan target penerimaan kepabeanan dan cukai disebabkan oleh perubahan asumsi kurs 2023 dari Rp 14.750 per dollar AS menjadi Rp 14.800 per dollar AS, serta peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) nominal 2023 dari Rp 20.988,6 triliun menjadi Rp 21.037,9 triliun,” kata Sri Mulyani.

Selain penerimaan perpajakan, PNBP alias Penerimaan Negara Bukan Pajak juga disepakati menjadi Rp 441,4 triliun atau naik Rp 15,1 triliun dari Rp 426,3 triliun.

Ia menjelaskan, asumsi dasar ekonomi makro APBN 2023 berdasarkan kesepakatan Panja A Banggar DPR lainnya, yaitu suku bunga Surat Utang Negara (SUN) 10 tahun tetap 7,9 persen, harga minyak mentah Indonesia tetap 90 dollar AS per barel, lifting minyak tetap 660 ribu barel per hari, dan lifting gas dari semula 1,05 juta menjadi 1,1 juta barel setara minyak/hari.

Baca Juga  Pemprov Jabar Inisiator Pembangunan Sistem Layanan Pajak Nasional Terintegrasi 

“Sedangkan untuk berbagai target pembangunan, semuanya masih sama seperti yang disampaikan oleh presiden dan disepakati oleh Banggar DPR. Tingkat kemiskinan 7,5 persen-8,5 persen, tingkat pengangguran 5,3 persen-6 persen, gini ratio 0,375-0,378, indeks pembangunan manusia 73,31-73,49, nilai tukar petani 105 persen-107 persen, dan nilai tukar nelayan 107 persen-108 persen. Dengan sedikit perubahan yang ada dalam asumsi makro, maka dari sisi penerimaan Panja A juga melihat bahwa terjadi potensi kenaikan penerimaan perpajakan maupun PNBP,” jelas Sri Mulyani.

Meski pendapatan negara naik Rp 19,4 triliun, target defisit anggaran pada tahun depan nominalnya tetap sebesar Rp 598,2 triliun. Rasio defisit sedikit turun dari usulan awal menjadi 2,84 persen dari usulan sebelumnya 2,85 persen.

Sebab kenaikan pendapatan negara sebesar Rp 19,4 triliun dialokasikan untuk belanja negara yang cenderung meningkat menjadi Rp 3.061,2 triliun dari sebelumnya Rp 3.041,7 triliun. Belanja negara itu, terdiri dari belanja pemerintah pusat, yakni belanja kementerian/lembaga (K/L) tetap sebesar Rp 993,2 triliun dan belanja non K/L naik Rp 16,4 triliun menjadi Rp 1.253,3 triliun; transfer ke daerah naik dari Rp 3 triliun menjadi Rp 814,7 triliun.

Baca Juga  IKAPRAMA dan RDN Consulting Dorong Kesiapan Wajib Pajak Gunakan “Core Tax”

“Kenaikan belanja non-K/L diperuntukkan bagi subsidi energi yang naik Rp 1,3 triliun menjadi Rp 212 triliun, cadangan anggaran pendidikan naik Rp 3,8 triliun menjadi Rp 63,5 triliun dan tambahan belanja nonpendidikan menjadi Rp 11,2 triliun yang selanjutnya akan dibahas pada Panja Belanja,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *