in ,

Pembebasan Tarif Bea Masuk Impor Antar Anggota ASEAN

Pembebasan Tarif Bea Masuk
FOTO: IST

Pembebasan Tarif Bea Masuk Impor Antaranggota ASEAN

Pembebasan tarif bea masuk impor Antar anggota ASEAN. ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan sebuah bentuk kerjasama regional negara – negara di kawasan Asia Tenggara. Pembentukan organisasi ini dilatarbelakangi peristiwa perang dingin yang cukup berdampak pada kehidupan politik dan ekonomi negara – negara ASEAN.

Selain itu, negara – negara ASEAN yang mayoritas merupakan negara berkembang menghadapi banyak sekali tantangan dalam mempertahankan kestabilan dan memajukan negaranya.

Sektor perekonomian menjadi salah satu fokus utama dibentuknya organisasi ini. AFTA dibentuk untuk dapat mewadahi dan memfasilitasi negara – negara ASEAN untuk memajukan sistem perekonomian negara – negara Asia tenggara, meningkatkan daya saing pada pasar global, serta menstimulasi penanaman investasi pada negara anggotanya.

AFTA berusaha untuk menciptakan iklim perdagangan regional yang bebas, seimbang, dan adil untuk negara – negara anggotanya melalui berbagai metode. Metode tersebut diantaranya adalah penurunan tarif barang perdagangan antar anggota yang menghilangkan hambatan tarif saat melakukan perjanjian perdagangan.

Demi mencapai tujuan yang diinginkan, AFTA membuat sebuah skema yang dinamakan “Common Effective Preferential Tarif” atau CEPT. Ada beberapa program perekonomian yang diatur dalam CEPT diantaranya adalah:

  • Penetapan kandungan lokal atau domestic obligation atas barang produksi sebesar 40%;
  • Menghapus biaya tarif untuk barang non pertanian dan meningkatkan produktivitas pertanian negara – negara anggota AFTA;
  • Penghapusan hambatan kuantitatif dan hambatan non tarif lainnya;
  • Penurunan tarif dan mendorong adanya kerjasama dalam mengembangkan fasilitas perdagangan pada bidang bea masuk.
Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus Edukasi Atlet “e-sport” untuk Sadar Pajak

Di segi perpajakan, CEPT mengatur tentang penetapan tarif dan pembebasan bea masuk atas impor barang tertentu antar anggotanya.  Pembebasan bea masuk ini merupakan salah satu kebijakan fiskal internasional yang akan sangat berpengaruh banyak pada rantai produksi. Karena bea masuk menjadi komponen biaya yang terkapitalisasi dalam suatu barang, pengurangan bea masuk akan turut mengurangi beban pajak yang nantinya ditanggung oleh para pelaku usaha.

Di Indonesia, ketentuan tentang pengurangan atau penghapusan bea masuk ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49/PMK.010/2022 yang kemudian diubah dengan PMK nomor 93/PMK.010./2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok.

Peraturan tersebut disertai lampiran yang berisi penentuan tarif bea masuk atas barang impor ke Indonesia dari negara – negara anggota ASEAN, Hongkong, dan Republik Rakyat Tiongkok. Secara total terdapat 11.414 produk yang diberikan fasilitas bea masuk atas impor oleh AFTA sebagaimana tercantum pada PMK diatas.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Dengan diaturnya pembebasan atau pengurangan bea impor ini, apa kira kira manfaat yang dirasakan Indonesia maupun negara ASEAN? Pembebasan bea masuk ini memudahkan terjadinya perdagangan antar anggota AFTA, karena dapat mengurangi biaya perolehan barang impor.

Berkurangnya biaya impor dapat mengurangi biaya produksi, sehingga dapat menstimulasi para produsen untuk memproduksi lebih banyak barang. Dengan produksi lebih banyak barang, dibarengi dengan konsumsi masyarakat yang ditingkatkan, maka PDB akan meningkat dan menstimulasi kemajuan negara.

Pembebasan bea masuk ini juga dapat meningkatkan daya saing Indonesia dalam hal impor tujuan ekspor. Dengan memanfaatkan ketentuan CEPT, maka harga barang ekspor Indonesia akan lebih menarik daripada negara yang tidak menggunakan ketentuan FTA impor tujuan ekspor.

Penetapan bea masuk melaluI CEPT juga memberikan kepastian bagi para pelaku usaha antarnegara ASEAN. Para pelaku usaha juga dapat terhindar dari fluktuasi tak menentu bea masuk atas barang impor, sehingga iklim usaha dapat terjaga.

Dari segi perpajakan, hingga kini AFTA hanya mengatur tentang penetapan dan pembebasan tarif bea masuk atas impor bagi negara – negara anggotanya. Hal ini dikarenakan pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagian telah diatur dalam Perjanjian Pengenaan Pajak Berganda (P3B) secara bilateral antarnegara. AFTA mengatur bea masuk atas impor dikarenakan perannya yang sangat krusial dalam perdagangan internasional.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Kedepannya, peluang terbuka untuk mengatur pembebasan pajak atas barang dan/atau jasa yang bersifat strategis, misalnya pajak atas royalti bagi pemberian jasa tertentu yang berguna bagi perkembangan teknologi dan informasi. Hal ini berguna untuk dapat meningkatkan daya saing negara – negara ASEAN secara umum dengan negara dalam kelompok regional lain.

Namun perlu diperhatikan, ASEAN perlu menetapkan aturan tata kelola pembebasan pajak yang baik demi kepastian dan kemudahan pembayaran pajak. Negara ASEAN juga harus menyepakati tarif pajak minimum bagi pajak penghasilan badan atau perusahaan internasional dalam lingkup ASEAN supaya tak terjadi penghindaran pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *