in ,

Content Creator YouTube dipungut Pajak? Manfaatkan P3B

Content Creator YouTube dipungut Pajak
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Masih ingatkah Anda tentang aturan pemotongan pajak yang diberlakukan oleh Google untuk Content Creator di YouTube? Ya, ketentuan yang diterapkan sejak Juni 2021 itu mengacu dari aturan Chapter 3 U.S. Internal Revenue Code, yang mengharuskan Google mengumpulkan informasi pajak Content Creator dari luar Amerika Serikat (AS) yang melakukan monetisasi dan dalam keadaan tertentu, memungut pajak jika memperoleh penghasilan dari penonton (views) yang berdomisili di AS.

Jadi, dalam perspektif pajak AS, penghasilan Content Creator akan dianggap sebagai royalti, sehingga Google berhak memotong pajak atas penghasilan jika konten-kontennya dilihat oleh penonton di AS dari AdSense tak terkecuali untuk penayangan iklan, YouTube Premium, Super Chat, Super Stickers, dan saluran keanggotaan.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Nah, besaran pajak yang dikenakan tentu berbeda-beda bergantung pada beberapa faktor, salah satunya apakah negara asal si pembuat konten mempunyai perjanjian pajak dengan AS alias tax treaty. Di Indonesia, penerapan Tax Treaty disebut juga dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau perjanjian penghindaran pajak berganda antara dua negara, yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh penduduk dari salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan (both contracting states).

Seperti namanya, tujuan Tax Treaty dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda yang akan membebani Wajib Pajak baik itu perorangan maupun dunia usaha. Dengan ketentuan ini, pelaku usaha bisa mendapatkan kepastian hukum, karena pembayaran pajak hanya dikenakan satu kali di negara domisili. Maksud lainnya adalah untuk meningkatkan investasi asing, meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan kesetaraan kedudukan pemajakan antara dua negara. Dus, aturan itu juga memungkinkan otoritas pajak dari kedua yurisdiksi saling bertukar informasi pertukaran informasi untuk mencegah pengelakan pajak (tax evasion).

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Aturan mengenai P3B secara jelas disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Dalam pelaksanaannya, Tax Treaty memerlukan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dan otoritas pajak negara mitra P3B.

Ditulis oleh

Baca Juga  Lapor SPT Tak Benar, Kejati DIY Sita Rp 12 Miliar dari Perusahaan Ini

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *