in ,

PPh Pasal 26 atas Premi Asuransi dan Reasuransi ke Luar Negeri

PPh Pasal 26 atas Premi Asuransi
FOTO: IST

PPh Pasal 26 atas Premi Asuransi dan Reasuransi ke Luar Negeri

Pajak.comJakarta – Asuransi dan reasuransi adalah dua instrumen keuangan nan penting untuk mengelola risiko dan melindungi aset. Namun, apakah Anda sadar bahwa ada kewajiban PPh Pasal 26 yang harus dipenuhi atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi ke luar negeri? Nah, Pajak.com akan membahas secara detail tentang pemungutan PPh Pasal 26 atas asuransi dan reasuransi berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Sejatinya, asuransi dan reasuransi adalah dua instrumen keuangan yang berbeda tetapi saling berkaitan. Asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak, yaitu tertanggung dan perusahaan asuransi, di mana tertanggung membayar premi kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan terhadap risiko kerugian yang mungkin terjadi.

Sementara reasuransi menjalin perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, di mana perusahaan asuransi membayar premi kepada perusahaan reasuransi sebagai imbalan atas penjaminan sebagian atau seluruh risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi. Artinya, reasuransi merupakan asuransi bagi perusahaan asuransi.

Bagaimana ketentuan PPh Pasal 26 atas asuransi dan reasuransi?

Banyak perusahaan dan individu di Indonesia yang menggunakan jasa asuransi dan reasuransi dari perusahaan luar negeri, baik secara langsung maupun melalui pialang. Pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi ke luar negeri merupakan salah satu bentuk transaksi yang melibatkan subjek pajak luar negeri.

Jika pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi dilakukan kepada perusahaan luar negeri, maka pembayaran tersebut dikenakan PPh Pasal 26 yang harus dipotong oleh pihak yang membayarkan penghasilan. Tarif pajak PPh Pasal 26 berbeda-beda tergantung pada jenis pembayar atau pemotong pajak, yaitu tertanggung, perusahaan asuransi, atau perusahaan reasuransi.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Selain itu, tarif pajak PPh Pasal 26 juga dapat berbeda jika ada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty antara Indonesia dan negara tempat subjek pajak luar negeri berkedudukan. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam transaksi asuransi dan reasuransi dengan pihak luar negeri untuk memahami ketentuan PPh Pasal 26 yang berlaku.

Bagaimana tarif PPh Pasal 26 dan pemotongannya?

Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan pada saat pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi ke luar negeri dilakukan. Pemotong pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan pemotongan pajak tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 26.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi ke luar negeri adalah besarnya tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak PPh Pasal 26 adalah 20 persen dari perkiraan penghasilan neto, kecuali ditentukan lain oleh P3B antara Indonesia dan negara tempat subjek pajak luar negeri berkedudukan.

Perkiraan penghasilan neto adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang dianggap wajar dan berkaitan dengan penghasilan tersebut. Besarnya perkiraan penghasilan neto diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 624/1994.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Dalam beleid itu, ada tiga tarif perkiraan penghasilan neto yang berlaku, yaitu:

– Atas premi dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50 persen dari jumlah premi yang dibayar;

– Atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10 persen dari jumlah premi yang dibayar; atau

– Atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5 persen dari jumlah premi yang dibayar.

Maka tarif efektif dalam perhitungan PPh Pasal 26 atas premi asuransi dan premi reasuransi ke luar negeri yaitu:

– Pembayar/pemotong merupakan tertanggung = 20% x 50% = 10% x premi

– Pembayar/pemotong merupakan perusahaan asuransi = 20% x 10% = 2% x premi

– Pembayar/pemotong merupakan perusahaan reasuransi = 20% x 5% = 1% x premi.

Contoh: Suatu perusahaan penyewaan gedung kantor, mengasuransikan bangunan bertingkat langsung ke perusahaan asuransi di luar negeri dengan membayar jumlah premi selama tahun 1995 sebesar Rp 1 miliar.

Sesuai dengan KMK tersebut, besarnya perkiraan penghasilan neto perusahaan asuransi luar negeri adalah: 50% x Rp 1 miliar = Rp 500.000.000. Besarnya PPh Pasal 26 yang harus dipotong oleh perusahaan itu selama tahun 1995 adalah: 20% x Rp 500.000.000 = Rp 100.000.000 (10% x Rp 1 miliar).

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi ke luar negeri, pihak yang membayarkan penghasilan harus melaporkan dan menyetorkan pajak yang dipotong kepada DJP. Laporan pajak dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 26 secara elektronik melalui aplikasi e-Filing atau e-Form.

SPT Masa PPh Pasal 26 harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Masa pajak adalah satu bulan kalender atau bagian dari satu bulan kalender.

Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat dibayar melalui bank persepsi atau kantor pos. Penyetoran pajak harus dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Yang perlu diingat, PPh Pasal 26 tidak berlaku terhadap subjek pajak luar negeri yang menerima pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi ke luar negeri yang memiliki perwakilan tetap (permanent establishment/PE) di Indonesia atau memiliki P3B.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *