in ,

Form DGT, Cara WPLN Hemat Pajak di Indonesia

Form DGT
FOTO: IST

Form DGT, Cara WPLN Hemat Pajak di Indonesia

Pajak.comJakarta – Anda mungkin pernah mendengar istilah Form DGT, tapi apakah Anda tahu apa itu, ketentuan, dan bagaimana cara pengisiannya? Jika Anda adalah Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia, Anda perlu tahu tentang formulir ini.

Form DGT adalah formulir yang bisa membantu Anda menghemat pajak dengan memanfaatkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara Anda. Formulir ini berisi data diri Anda, jenis penghasilan yang Anda dapatkan dari Indonesia, tarif pajak yang berlaku sesuai dengan P3B, dan beberapa pertanyaan penting yang harus Anda jawab dengan jujur.

Formulir ini juga harus disahkan oleh otoritas pajak di negara Anda dan dikirim ke pihak yang membayar penghasilan Anda di Indonesia secara elektronik melalui aplikasi terpadu. Dengan begitu, Anda bisa mengurangi beban pajak Anda dan meningkatkan hubungan perpajakan antara Indonesia dan negara Anda.

Form DGT diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Peraturan ini mengatur tentang syarat, tata cara, dan prosedur penerapan P3B bagi WPLN yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia.

Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban pemotong pajak atau kustodian di Indonesia untuk memeriksa dan menyimpan Form DGT yang diberikan oleh WPLN. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pertukaran informasi perpajakan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. Artinya, peraturan ini merupakan payung hukum yang mengatur Form DGT dan harus dipatuhi oleh semua pihak yang terkait.

Baca Juga  Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Anggito Soal Maung jadi Mobil Menteri

Lebih dari itu, Form DGT tidak hanya sekadar formulir, tetapi juga merupakan bukti dari kerja sama perpajakan antara Indonesia dan negara mitra. Hingga akhir 2020, Indonesia telah memiliki 71 P3B dengan negara atau yurisdiksi mitra.

Beberapa negara mitra tersebut adalah Australia, Singapura, Jerman, Tiongkok, dan Uni Emirat Arab. Dengan adanya P3B, Indonesia dapat meningkatkan investasi dan kerja sama ekonomi dengan negara mitra.

Misalnya, pada tahun 2019, nilai investasi asing langsung (FDI) dari negara mitra P3B ke Indonesia mencapai 23,8 miliar dollar AS atau sekitar 58 persen dari total FDI ke Indonesia. Selain itu, pada tahun 2020, nilai ekspor Indonesia ke negara mitra P3B mencapai 95,6 miliar dollar AS atau sekitar 64 persen dari total ekspor Indonesia. Dengan demikian, Form DGT tidak hanya menguntungkan WPLN, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Cara pengisian

Untuk mengisi Form DGT, Anda harus mengikuti beberapa langkah mudah. Pertama, Anda harus mengisi bagian I dengan informasi pribadi Anda, seperti nama, alamat, negara domisili, nomor identitas pajak, nomor telepon, dan surat elektronik (e-mail).

Baca Juga  Dapat Izin Kawasan Berikat, Perusahaan Manufaktur Sepatu di Gresik Bebas Pajak Impor 

Kedua, Anda harus mengisi bagian II dengan jenis penghasilan yang Anda peroleh dari Indonesia, misalnya bunga, dividen, royalti, sewa, jasa, atau lainnya. Jika Anda mendapatkan lebih dari satu jenis penghasilan, Anda harus menggunakan Form DGT 2 untuk setiap jenis penghasilan tambahan.

Ketiga, Anda harus mengisi bagian III dengan tarif P3B yang berlaku untuk jenis penghasilan yang Anda pilih. Jika tidak ada tarif P3B yang berlaku, Anda harus menulis “tidak ada”.

Keempat, Anda harus mengisi bagian IV dengan periode yang tercakup dalam Form DGT. Periode ini biasanya sama dengan tahun pajak atau masa pajak di Indonesia.

Kelima, Anda harus mengisi bagian V jika Anda adalah WPLN orang pribadi atau bagian VI jika Anda adalah WPLN badan usaha. Di bagian ini, Anda harus menjawab beberapa pertanyaan dengan “Ya” atau “Tidak” dan memberikan penjelasan jika perlu. Pertanyaan ini berkaitan dengan prinsip tujuan utama dan penyalahgunaan perjanjian.

Keenam, Anda harus mengisi bagian VII jika Anda adalah WPLN yang mendapatkan bunga, dividen, atau royalti dari Indonesia. Di bagian ini, Anda juga harus menjawab beberapa pertanyaan dengan “Ya” atau “Tidak” dan memberikan penjelasan jika perlu. Pertanyaan ini berkaitan dengan penerima manfaat sesungguhnya.

Baca Juga  Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Direktur Perusahaan Ini Terancam Penjara 6 Tahun 

Ketujuh, Anda harus menandatangani Form DGT di bagian VIII dan memastikan formulir ini disertifikasi oleh otoritas pajak di negara Anda.

Kedelapan atau langkah terakhir, Anda harus menyerahkan Form DGT secara elektronik melalui aplikasi terpadu ke pihak yang membayar penghasilan Anda di Indonesia sebelum pembayaran dilakukan. Jika ada perubahan dalam informasi yang Anda berikan dalam formulir ini, Anda harus memberitahukan kepada pihak yang membayar penghasilan Anda di Indonesia dan mengisi formulir baru.

Manfaat

Mengisi Form DGT tidak hanya bermanfaat bagi Anda sebagai WPLN, tetapi juga bagi Indonesia sebagai negara sumber penghasilan. Dengan mengisi Form DGT, Anda dapat menikmati tarif pajak yang lebih rendah sesuai dengan perjanjian P3B yang telah disepakati antara Indonesia dan negara Anda.

Hal ini juga dapat meningkatkan investasi dan kerja sama ekonomi antara kedua negara. Selain itu, dengan mengisi Form DGT, Anda juga turut membantu Indonesia mengamankan penerimaan negara dari potensi pengelakan pajak.

Pasalnya, Form DGT mengandung beberapa pertanyaan yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan P3B oleh WPLN yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat sesungguhnya. Dengan demikian, Anda dapat berkontribusi positif bagi pembangunan Indonesia sekaligus mendapatkan keuntungan pajak bagi diri Anda sendiri.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *