in ,

78 Wajib Bayar Lunasi Piutang PNBP Rp 426,78 M

78 Wajib Bayar Lunasi Piutang PNBP
FOTO: Aprilia Hariani

78 Wajib Bayar Lunasi Piutang PNBP Rp 426,78 M

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, automatic blocking system (ABS) atau sistem pemblokiran otomatis efektif menyelesaikan masalah piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (SDA dan KND) DJA Rahayu Puspasari mengungkapkan, ABS mampu membuat 78 Wajib Bayar lunasi piutang PNBP sebesar Rp 425,78 miliar hingga awal Juni 2023.

Ia memerinci, di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ABS telah menetapkan 150 Wajib Bayar untuk menyelesaikan piutang PNBP. Dari total itu, sebanyak 60 Wajib Pajak sudah melakukan pembayaran dengan nilai Rp 390 miliar. Sementara, di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tercatat ada 169 Wajib Bayar yang harus menyelesaikan piutang PNBP. Dari jumlah itu, 18 Wajib Bayar lainnya sudah membayar piutang dengan nilai Rp 35,78 miliar. Dengan demikian, ada 78 Wajib Bayar yang sudah membayar piutang PNBP dengan nominal Rp 425,78 miliar.

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

“Performa ABS kalau diurut dari 2022, progresnya menunjukkan efektivitasnya. ABS membantu kami memblokir 83 Wajib Bayar pada Agustus (2022) dan 43 Wajib Bayar pada Oktober (2022). Nilainya, mencapai Rp 137,67 miliar. Kami harapkan terus meningkat dari yang kami targetkan. Target kami di 2023 ada 150 Wajib Bayar untuk KLHK dan 169 Wajib Bayar di Kementerian ESDM,” ungkap Rahayu dalam Media Briefing DJA, di Gedung DJA Kemenkeu, Jakarta, (8/6).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga (K/L) DJA Wawan Sunarjo juga memastikan, ABS telah efektif digunakan sebagai upaya penyelesaian piutang PNBP. Ke depan, diharapkan mampu menagih piutang penerimaan negara lainnya, seperti pajak serta bea dan cukai.

Ia menyebutkan, Berdasarkan Pasal 182 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku mulai 29 Mei 2023, K/L pengelola PNBP dapat melakukan penghentian layanan jika Wajib Bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen pembayaran PNBP atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

“Selain menghentikan layanan, pengelola PNBP dapat meminta kepada DJA Kemenkeu untuk menghentikan akses layanan kode billing. Permintaan untuk menyetop akses layanan kode billing tersebut diajukan kepada DJA melalui ABS. Kalau tidak dapat kode billing, perusahaan tidak bisa bayar dan kalau tidak bisa bayar, maka tidak bisa ekspor. Ini untuk memaksa, salah satunya eksportir batu bara yang masih punya piutang kepada negara harus membayar dulu baru bisa melanjutkan ekspor,” jelas Wawan.

Dengan demikian, PMK Nomor 58 Tahun 2023 telah memperkuat fungsi ABS untuk memblokir layanan tertentu dan/atau pembukaan blokir. Wawan optimistis, implementasi ABS akan menciptakan efek jera terhadap Wajib Bayar yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban piutang PNBP.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

“Kami berharap ABS ini dapat meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP dan meningkatnya kontribusi terhadap penerimaan negara,” tambah Wawan.

Selain penguatan ABS, PMK Nomor 58 Tahun 2023 juga berisi beberapa perubahan, yakni mitra instansi pengelola (MIP) PNBP, pembayaran dan penyetoran PNBP terutang, optimalisasi penagihan piutang PNBP, penggunaan dana PNBP, penilaian kinerja pengelolaan PNBP pada K/L, serta penguatan pengawasan PNBP oleh menteri keuangan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *