in ,

Kominfo Berikan Kontribusi PNBP ke Negara Rp 24,5 T

Kominfo Berikan Kontribusi PNBP
FOTO: Kominfo

Kominfo Berikan Kontribusi PNBP ke Negara Rp 24,5 T

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berikan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 24,5 triliun pada tahun 2023.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kominfo Arief Tri Hardiyanto mengungkapkan, kontribusi PNBP tahun 2023 itu berasal dari Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) sebesar Rp 21 triliun serta Universal Service Obligation (USO) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo senilai Rp 3,5 triliun.

“Kominfo PNBP-nya terbesar untuk jenis PNBP lainnya. Seluruh PNBP yang dihasilkan Kominfo disetor semua ke kas negara. Sedangkan alokasi anggaran untuk Kominfo didapatkan dari PNBP melalui DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) jumlahnya di bawah 50 persennya, yaitu sekitar 40 (persen). Dan, itu terus disetujui dulu oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan),” ungkap Arief dalam acara Ngopi Bareng Kominfo, di Press Room Kominfo, dikutip Pajak.com, (26/2).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Ia memastikan Kominfo akan mengawal program kerja dan peningkatan kontribusi fiskal kepada negara. Secara khusus, inspektorat jenderal akan memperkuat kebijakan teknis pengawasan internal di lingkungan Kominfo.

“Kami akan memastikan bahwa program prioritas di 2024 yang ada di Kominfo dilaksanakan oleh unit-unit di eselon satu itu, kami akan mengawal atau memastikan bahwa dari segi output atau outcome-nya bisa tercapai, dari segi pengelolaan keuangannya juga akuntabel, sehingga mudah-mudahan kita akan optimal sampai akhir 2024. Pagu DIPA Kominfo (2024) sebesar Rp 14,79 triliun, untuk program prioritasnya sendiri adalah Rp 12,18 triliun. Ini yang akan kita kawal nantinya dengan peran kita dalam konteks assurance dan consulting,” ujar Arief.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Untuk mengoptimalkan kontribusi PNBP 2024, Kominfo membuka konsultasi publik untuk penerbitan Rencana Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Penetapan Indeks Lembaga Penyiaran dan Indeks Zona dalam Pengenaan Tarif penerimaan PNBP yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran. Konsultasi tersebut sudah dilakukan Kominfo sejak akhir tahun 2023.

Adapun indeks zona merupakan indeks keekonomian zona penyiaran berdasarkan hasil evaluasi tahunan dengan mempertimbangkan potensi ekonomi wilayah zona dan kategorisasi wilayah layanan—berdasarkan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju. Penyesuaian indeks zona ditentukan dengan mempertimbangkan faktor koreksi indeks zona dan indeks zona tahun sebelumnya.

Secara nasional, kinerja PNBP secara tahun 2023 mencapai Rp 605,9 triliun atau 117,5 persen dari target atau tumbuh pada kisaran 1,7 persen dibandingkan realisasi tahun 2022. Pertumbuhan PNBP tersebut dipengaruhi oleh peningkatan pendapatan kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta penerimaan sumber daya alam (SDA) non-minyak dan gas (nonmigas).

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *