in ,

MIB Ingatkan Teknis Penghitungan dan Persiapan Lapor SPT Orang Pribadi

MIB Ingatkan Teknis Penghitungan dan Persiapan Lapor SPT Orang Pribadi
FOTO: Aprilia Hariani 

MIB Ingatkan Teknis Penghitungan dan Persiapan Lapor SPT Orang Pribadi 

Pajak.com, Jakarta – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi adalah 31 Maret. Sebelum melaporkannya, Wajib Pajak perlu menyiapkan beberapa hal agar SPT tahunan dilaporkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, MIB bersinergi dengan Pajak.com ingatkan teknis penghitungan dan persiapan lapor SPT tahunan orang pribadi dalam sebuah webinar.

Marketing Communication Manager Pajak.com Aldityo Tri Hutomo mengucapkan terima kasih kepada MIB atas kerja sama yang terjalin dalam menyelanggarakan webinar ini.

“Kami Pajak.com merasa terhormat dapat berkontribusi dan berpartisipasi dalam event yang bermanfaat bagi Wajib Pajak. Sebagai bagian dari kewajiban kita sebagai warga negara yang baik, pelaporan SPT PPh orang pribadi merupakan salah satu tanggung jawab yang tidak bisa kita abaikan. Proses ini bukan hanya tentang memenuhi kewajiban hukum, melainkan juga merupakan bentuk partisipasi aktif kita dalam pembangunan negara. Dengan mempersiapkan pelaporan SPT PPh orang pribadi dengan baik dan benar, kita tidak hanya menghindari risiko sanksi atau denda, tetapi juga membantu memastikan bahwa kontribusi kita dapat digunakan untuk kepentingan bersama,” jelas Aldityo dalam sambutannya, (26/2).

Untuk mempersiapkan pelaporan SPT PPh orang pribadi dengan baik, ada beberapa langkah yang harus diperhatikan. Mulai dari mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti bukti penghasilan tahunan, bukti potongan pajak, hingga bukti pengeluaran yang bisa diklaim sebagai pengurang penghasilan. Wajib Pajak juga penting memahami berbagai ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk perubahan-perubahan terbaru yang mungkin memengaruhi cara pelaporan SPT tahunan.

“Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan program terbaru dari Pajak.com, yaitu bernama Dari Sobat Pak Jaka—sebuah kanal khusus bagi masyarakat yang ingin berbagi pengetahuan dan wawasan tentang perpajakan melalui sebuah tulisan,” ungkap Aldityo.

Baca Juga  MIB Group Edukasi Pelaporan SPT Badan dan Pembuatan TP-Doc

Sebagai informasi,Dari Sobat Pak Jaka merupakan platform yang didedikasikan untuk menggali dan menyajikan berbagai perspektif pembaca dalam dunia perpajakan, ekonomi, dan keuangan. Ayo, aspirasikan suaramu dalam bentuk tulisan di https://www.pajak.com/dari-sobat-pak-jaka/.

“Dengan adanya program ini kami berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang perpajakan di Indonesia melalui tulisan yang informatif dan inspiratif,” tambah Aldityo.

Sehubungan dengan persiapan pelaporan SPT PPh orang pribadi, Tax Services Director MIB Maulana Ibrahim juga menegaskan pentingnya Wajib Pajak orang pribadi mempersiapkan beberapa hal sebelum melaporkan SPT tahunan dan penentuan tarif dalam menghitung PPh.

“Persiapkan dokumen yang dibutuhkan, meliputi laporan keuangan atau pencatatan, SPT PPh orang pribadi sebelumnya, penghitungan PPh orang pribadi yang masih harus dibayar beserta koreksi yang dilakukan, daftar harta dan utang per akhir tahun, daftar bukti pemotongan pajak oleh pemberi kerja atau kredit pajak lainnya, serta daftar bukti pembayaran zakat atau sumbangan wajib keagamaan lainnya,” jelas Maulana.

Untuk menghitung PPh orang pribadi, tarif penghasilan kena pajak (PKP) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Beleid ini mengatur tarif PPh sebagai berikut:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta (tarif PPh 5 persen;
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta (15 persen);
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta (tarif PPh 25 persen);
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar (tarif PPh 30 persen); dan
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar (tarif PPh 35 persen).

“PPh di sini memiliki definisi yang diatur dalam UU PPh, yaitu pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak. Kewajiban Wajib Pajak orang pribadi adalah menghitung PPh-nya, menyetorkan pajaknya, dan melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum 31 Maret,” jelas Maulana.

Kemudian, perlu pula dipahami penetapan jenis formulir SPT tahunan, yakni pertama, jenis 1770 SS untuk Wajib Pajak orang pribadi yang hanya mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp 60 juta dan tidak mempunyai penghasilan lain selain bunga koperasi atau bunga bank.

Kedua, SPT 1770 S untuk Wajib Pajak yang punya penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja. Ketiga, SPT 1770 untuk Wajib Pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerja yang memiliki keahilian tertentu dan tidak mempunyai ikatan kerja (pekerja bebas).

Maulana pun memastikan kemudahan melapor SPT tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi via e-Form. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Login DJPOnline;
  • Download e-Form pada situs DJPOnline;
  • Buka e-Form menggunakan Acrobat Adobe Reader;
  • Isi e-Form dan upload lampiran; dan
  • Lapor (harus terhubung internet).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *