in ,

Bittime: Perusahaan “Blockchain” dan Aset Kripto Berkontribusi Lewat Pembayaran Pajak 

Perusahaan “Blockchain” dan Aset Kripto
FOTO: Bittime

Bittime: Perusahaan “Blockchain” dan Aset Kripto Berkontribusi Lewat Pembayaran Pajak 

Pajak.com, Jakarta – PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)  meraih penghargaan sebagai Wajib Pajak yang Berkontribusi Besar dalam Pembayaran Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Mampang Prapatan. Direktur Kepatuhan Bittime Sera Purba mengungkapkan, penghargaan ini menjadi bukti bahwa perusahaan yang bergerak di bidang teknologi blockchain dan aset kripto dapat berkontribusi positif kepada negara lewat kepatuhan pembayaran pajak.

Sebagai informasi, Bittime adalah perusahaan berbasis teknologi di bidang blockchain dan aset kripto yang memperjualbelikan Bitcoin, Ethereum, Ripple, dan aset kripto lain dari seluruh dunia dengan aktivitas market 24 jam. Didirikan sejak September 2021, Bittime telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada November tahun 2021 dan mendapat izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) di April 2022.

“Terima kasih khususnya kepada KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan yang secara langsung mendukung dan mengapresiasi Bittime selaku perusahaan aset kripto untuk terus berkontribusi bagi negara Indonesia melalui setoran pajak. Kami juga berterima kasih kepada pemerintah yang senantiasa mendukung dan memberikan apresiasi kepada perusahaan di bidang teknologi blockchain serta aset kripto,” ungkap Sera dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (27/2).

Ia pun menyakini bahwa penghargaan ini mampu terwujud atas kinerja segenap karyawan perusahaan dan dukungan masyarakat pengguna Bittime.

“Saya berikan apresiasi sebesarnya kepada para karyawan Bittime, dan khususnya masyarakat pengguna kami. Dukungan pengguna Bittime merupakan penyemangat kami untuk terus memberikan sumbangsih bagi negara,” ujar Sera.

Baca Juga  Mengulas Perkembangan Perdagangan Aset Kripto di Indonesia

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Jakarta Mampang Prapata Niesa Maulida menyatakan, pemberian penghargaan kepada Bittime merupakan apresiasi KPP atas kontribusi capaian perusahaan terhadap penerimaan pajak.

“Penghargaan yang kami berikan kepada Bittime adalah salah satu bukti bahwa industri blockchain dan aset kripto mampu memberikan kontribusi kepada negara. Dengan melihat potensi tersebut kami berharap apa yang telah dicapai Bittime dapat terus ditingkatkan dan diikuti perusahaan lain di bidang blockchain dan aset kripto,” ungkap Niesa.

Secara nasional, kontribusi penerimaan pajak aset kripto mencapai sebesar Rp 467,27 miliar hingga akhir tahun 2023.

Pada kesempatan berbeda, Dirjen Pajak mengungkapkan penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 39,13 miliar hingga akhir Januari tahun 2024. Ia memerinci, penerimaan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Rp 18,2 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 20 miliar.

Pemerintah tidak menargetkan jumlah penerimaan pajak dari transaksi perdagangan aset kripto pada tahun 2024. Kendati demikian, BAPPEBTI memproyeksi pertumbuhan transaksi kripto pada tahun ini akan meningkat menjadi sebesar Rp 859,4 triliun dari Rp 149,25 triliun pada tahun 2023.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *