in ,

PNBP Sektor Pertambangan Capai Rp 173,5 T

PNBP Sektor Pertambangan
FOTO: IST

PNBP Sektor Pertambangan Capai Rp 173,5 T

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) mencatatkan, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan per 16 Desember 2022 mencapai Rp 173,5 triliun atau sekitar 170 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 101,8 triliun.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Yose Rizal mengakui, besarnya capaian PNBP ini dipengaruhi oleh harga komoditas tambang yang tengah cemerlang. Harga tertinggi mencapai 330,97 dollar AS per ton pada harga batu bara acuan (HBA) Oktober 2022.

“Untuk tahun 2022, sektor pertambangan tetap memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian negara. Kontribusi PNBP di tahun 2022 jauh meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Jika tahun 2021 sebesar Rp 75,48 triliun, pada tahun 2022 terjadi kenaikan Rp 173,5 triliun atau 170 persen dari target,” kata Yose dalam keterangan resmi yang diterima Pajak.com, (29/12).

Ia memerinci, realisasi PNBP itu, terdiri dari iuran tetap sebesar Rp 900,1 miliar, royalti Rp 100,3 triliun, penjualan hasil tambang (PHT) Rp 67,7 triliun, dan lain-lain Rp 4,5 triliun.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

“Peningkatan PNBP ini sangat tergantung pada sejumlah parameter, yaitu harga komoditas, volume produksi, persentase royalti, dan ketaatan wajib bayar. Saat ini harga komoditas sedang baik,” kata Yose.

Ia mengungkapkan, melambungnya harga batu bara didorong oleh meningkatnya permintaan dari pelbagai negara, terutama dari India, Republik Rakyat Tingkok (RRT), dan beberapa negara Eropa.

“Krisis listrik yang menimpa India akibat gelombang hawa panas menyebabkan pemerintah India meningkatkan jumlah impor batu bara lantaran ketatnya suplai domestik. Sedangkan RRT, tercatat menambah pasokan batu bara menjelang musim dingin serta memberlakukan kebijakan penghapusan pajak impor batu bara,” ujar Yose.

Sementara, Uni Eropa mengeluarkan kebijakan larangan impor batu bara dari Rusia mulai Agustus lalu 2022. Dengan demikian, negara-negara Eropa memutuskan untuk menggunakan kembali batu bara sebagai sumber pembangkit listrik sekaligus meningkatkan permintaan batu bara ke Indonesia.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

“Selain batu bara, sebagian besar produk pertambangan lain juga terus mengalami kenaikan harga, seperti konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite),” tambah Yose.

Selain dipengaruhi oleh kenaikan harga komoditas, Ditjen Minerba Kementerian ESDM melakukan pelbagai upaya digitalisasi untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan, salah satunya lewat e-PNBP. Aplikasi ini dapat mempercepat proses bagi pelaku usaha untuk memenuhi iuran tetap dan royalti. e-PNBP juga akan mempermudah evaluator untuk melakukan pengawasan kepada pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya. Utamanya, mempercepat proses penagihan, sehingga memudahkan pemerintah menghentikan pelayanan jika para wajib bayar melakukan pelanggaran.

“Lewat mekanisme digital, para wajib bayar akan lebih taat dan meminimalisasir peluang transaksi ilegal. Sehingga PNBP di sektor pertambangan dapat lebih optimal. Ditjen Minerba mengintegrasikan antara e-PNBP dengan aplikasi pengawasan, yaitu Minerba Online Monitoring System dan e-RKAB,” tambah Yose.

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia, juga menjadi pendorong tumbuhnya penerimaan PNBP di Kementerian ESDM.

Adapun total penerimaan PNBP yang dihimpun Dirjen Anggaran (DJA) hingga 14 Desember 2022 mencapai Rp 551,1 triliun atau 114,4 persen dari target Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022. Penerimaan ini meningkat 56,6 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *