in ,

Kemenkeu Ingin Pencapaian Target Pajak Bisa Jadi Budaya

encapaian Target Pajak Bisa Jadi Budaya
FOTO : IST

Kemenkeu Ingin Pencapaian Target Pajak Bisa Jadi Budaya

Pajak.com, Jakarta – Meskipun belum sampai di penghujung Desember 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil melampaui target penerimaan pajak yang ditetapkan senilai Rp 1.485 triliun. Hal ini membuktikan kinerja baik DJP yang berhasil mencapai target penerimaan selama dua tahun berturut-turut. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal berharap, pencapaian Target Pajak Bisa Jadi Budaya.

Artinya, target penerimaan yang ditargetkan sebesar Rp 1.718 triliun dapat kembali diraih DJP, meski kondisi perekonomian di tahun 2023 akan cukup menantang.

“Kita ingin penerimaan pajak tercapai 100 persen jadi budaya, tapi memang cukup challenging kalau kita cermati (kondisi) yang terjadi di luaran. Memang ada ketidakpastian yang tinggi, ada resesi ekonomi, inflasi yang tinggi di berbagai negara tentu akan sangat berdampak kepada kita,” kata Yon dalam Podcast Cermati DJP “Kilas Balik 2022”, Kamis (29/12).

Yon mengungkapkan, salah satu yang dicermati adalah perkembangan supply dan demand secara global yang berdampak terhadap kondisi industri di tanah air. Jika industri tidak mampu tumbuh, maka penerimaan pajak pun akan tergerus.

Baca Juga  Simak Perbedaan Bebas PPN dan Tidak Dipungut PPN, serta Syarat Memanfaatkannya

Misalnya, jika terjadinya peningkatan konsumsi energi yang tinggi di daratan Eropa karena kebutuhan masyarakat saat musim dingin. Tingginya harga komoditas yang biasa dibutuhkan dalam aktivitas sehari-hari membuat mereka harus mengerem pengeluaran lainnya seperti pakaian. Padahal, Indonesia sebagai salah satu pemasok tekstil juga ke sana.

“Sehingga, kalau demand dari sana berkurang, Indonesia enggak bisa produksi. Kalau enggak bisa produksi, otomatis nanti ada masalah lagi misalnya PHK, pengurangan gaji, dan lain-lain. Inilah yang perlu kita cermati ke depan. Seluruh komponen kementerian/lembaga terkait harus duduk bareng untuk mengevaluasi hal ini secara terus-menerus,” tuturnya.

Yon menyebut, pemerintah kembali berpeluang mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp 1.718 triliun, walau beberapa sumbernya seperti kenaikan harga komoditas dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) urung bisa didapatkan kembali di tahun depan. Peluang itu terlihat dari perjalanan perekonomian Indonesia yang masih terbilang baik selama dua tahun belakangan, meski harus menghadapi pandemi COVID-19.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

“Saya pikir ini merupakan baseline yang sangat baik. Target Rp 1.718 triliun tadi tentu harus dipilah-pilah, kalau dibandingkan di tahun ini ada beberapa bagian yang tidak akan berulang lagi penerimaannya, mulai dari PPS, dampak kenaikan harga komoditas. Setelah kita keluarkan, kita bandingkan, menurut kami sudah cukup reasonable untuk kita bergerak melangkah di tahun 2023,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan pentingnya kolaborasi semua pemangku kepentingan untuk membuat penerimaan pajak di tahun 2023 kembali tercapai. Di satu sisi ada Wajib Pajak yang berpartisipasi menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta DJP bertugas mengumpulkan penerimaan pajak dan mengawasi Wajib Pajak.

Di sisi lain terdapat kontribusi dari akademisi dan konsultan pajak. Yon menegaskan, kedua pihak itu juga punya peran sangat penting dalam tercapainya penerimaan pajak. Akademisi, misalnya, selalu mempelajari isu-isu kekinian perpajakan dan bisa memberikan rekomendasi kepada DJP.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

“Kami sering diskusikan dengan para akademisi untuk mencari terobosan-terobosan baru dalam administrasi perpajakan,” sambungnya.

Sementara konsultan pajak berfungsi sebagai intermediary antara otoritas pajak dan Wajib Pajak.

“Kami sering berdiskusi, karena dari mereka kami seringkali mendengarkan keluhan-keluhan Wajib Pajak, apa-apa yang dirasa kurang pas dan harus diperbaiki oleh DJP di lapangan. Sehingga, menurut saya kolaborasi keseluruhan pihak yang berkepentingan dalam penerimaan pajak ini menjadi sangat penting,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *