in ,

Ingatkan Repatriasi Harta, DJP Kirim 1 Juta Email

repatriasi harta
FOTO : IST

Ingatkan Repatriasi Harta, DJP Kirim 1 Juta Email

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan sekitar 1 juta surat elektronik (surel/e-mail blast) kepada Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tak kunjung melakukan repatriasi harta bersih setelah batas waktu repatriasi berakhir 30 September 2022. Kasubdit Hubungan Masyarakat DJP mengatakan, surat elektronik yang dikirimkan tersebut sebagai upaya untuk mengingatkan—belum memberikan teguran.

“Kami telah memberi e-mail blast kepada peserta PPS yang belum repatriasi, padahal sudah komitmen di SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta). Jadi per 30 September kurang lebih (saya kalau tidak salah ingat) satu juta e-mail blast dikirimkan, untuk mengingatkan kepada para Wajib Pajak yang ikut PPS dan berkomitmen repatriasi, tetapi belum (dilakukan). Belum sampai teguran itu, baru mengingatkan,” kata Dwi di Peringatan Hari Ulang Tahun Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak (P3KPI), di Hotel Millenium Jakarta, Sabtu (22/10).

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Dwi menambahkan, jika setelah dikirimkan surat pengingat itu Wajib Pajak tidak melakukan klarifikasi dan membayar tambahan PPh Final, maka selanjutnya DJP bakal menyampaikan surat teguran seperti yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03 Tahun 2021 (PMK 196/2021) tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Jika sudah dikirimkan surat teguran, maka Wajib Pajak diharuskan merespons dengan menyampaikan klarifikasi atau membayar PPh final tambahan dan mengungkapkan harta yang bersifat final. Apabila setelah diterbitkan surat teguran dan Wajib Pajak tak juga memberi klarifikasi atau tidak menyetorkan PPh final tambahan, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah dilakukan pemeriksaan.

“Perlu disampaikan kalau tidak pernah ada yang namanya SKP yang diterbitkan tanpa pemeriksaan. Itu aturan umumnya. Ini juga hanya merupakan pemeriksaan sederhana untuk melakukan apakah benar jumlah harta bersih yang dideklarasi, kan, tidak jadi direpatriasi, apakah benar sudah sesuai dengan SPPH dengan komitmen Wajib Pajak tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Besaran tambahan PPh final ini tentu berbeda-beda tergantung kebijakan PPS yang telah dipilih. Selain itu, tambahan PPh final ini juga berlaku bagi peserta PPS yang menginvestasikan harta ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi SDA/energi terbarukan. Wajib Pajak akan dikenakan tarif tambahan PPh final jika belum menginvestasikan harta pada 30 September 2023.

Dwi menambahkan, peserta PPS berhak memindahkan investasinya ke instrumen yang berbeda sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama lima tahun. Namun, perpindahannya dibatasi hanya dua kali selama jangka waktu investasi, dengan maksimal satu kali perpindahan dalam satu tahun kalender.

Hingga saat ini, PPS yang sudah ditempatkan untuk investasi dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) seri FR0094 telah mencapai Rp 2,6 triliun, sementara SUN seri USDFR0003 mencapai 36,083 juta dollar AS. Sementara investasi dalam instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri PBSO35 mencapai Rp 933,63 miliar.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *