in ,

Pemkab Bogor Luncurkan SITAMPOL

pemkab bogor luncurkan sitampol
FOTO : IST

Pemkab Bogor Luncurkan SITAMPOL

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meluncurkan program Sigap dan Tanggap Satuan Polisi Pamong Praja (SITAMPOL). Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan mengungkapkan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan penegakan peraturan daerah (perda) dan perkada trantibum dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah khususnya pajak reklame. Disamping itu, Pemkab Bogor juga ingin menciptakan masyarakat sadar pajak, sehingga dapat mencegah kebocoran pajak di wilayahnya.

Oleh karena itu, ia berharap aplikasi SITAMPOL dapat digunakan dalam waktu dekat untuk lebih mengoptimalkan penegakan perda, khususnya yang berkaitan dengan pajak reklame di Kabupaten Bogor.

“Saya minta sistem ini bisa dilaksanakan di akhir tahun ini, saya nanti akan cek bagaimana cara kerjanya SITAMPOL ini. Terima kasih dan apresiasi atas inovasi yang dilakukan Kasatpol PP dan jajaran, semoga SITAMPOL memberikan banyak manfaat bagi semua,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Sabtu (22/10).

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid menyampaikan bahwa program SITAMPOL diluncurkan sebagai upaya meningkatkan penegakan perda dan perkada yang berkaitan dengan sektor pajak, meningkatkan pendapatan pajak daerah, dan mengoptimalkan potensi pendapatan pajak reklame. Selain itu, program SITAMPOL juga diharapkan dapat memaksimalkan peran dan fungsi Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Selain meluncurkan aplikasi SITAMPOL, kami juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) SITAMPOL agar lebih optimal peran dan fungsinya. Semoga SITAMPOL ini memberikan manfaat yang baik bagi Pemerintah Kabupaten Bogor, masyarakat dan dapat mendorong meningkatkan pendapatan pajak daerah,” ujar Cecep.

Sebelumnya, Cecep juga sempat menjelaskan bahwa pelaksanaan penegakan perda ini tentu dengan payung hukum. Payung hukum yang tadinya tidak ada dan belum mengikat terhadap objek pajak, saat ini telah dibuatkan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang telah disusun dan telah ditandatangani oleh pimpinan.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

“Di dalam program SITAMPOL itu ada beberapa kebijakan, yang diantaranya kita merubah Perbup 81. Dengan dirubahnya Perbup 81, kita punya kewenangan untuk menindak terhadap pelanggar pajak atau penunggak pajak reklame yang ada di Kabupaten Bogor,” katanya.

Sebagai informasi, aplikasi SITAMPOL dibangun untuk mengelola database pelanggaran perda/perkada trantibum dan pelanggaran pajak daerah serta didukung dengan Satgas SITAMPOL, sehingga berbagai pelanggaran dapat lebih cepat ditangani dan ditertibkan sesuai aturan.

Dalam aplikasi SITAMPOL ini juga menyediakan fitur untuk melihat progres penyelesaian/penanganan pelanggaran khususnya dalam hal pembayaran pajak yang terintegrasi dengan Sistem Pengaduan Satpol PP (Sipesat) yang sudah lebih dulu ada, sehingga dapat meningkatkan ketertiban masyarakat dalam pembayaran pajak reklame dan mendorong kenaikan penerimaan pajak daerah.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *