in ,

DJP Optimalkan Pengawasan di Empat Sektor Ini

DJP optimalkan pengawasan
FOTO : IST

DJP Optimalkan Pengawasan di Empat Sektor Ini

Pajak.com, Jakarta – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengoptimalkan kegiatan pengawasan terhadap empat sektor usaha yang memiliki kinerja positif dan menjadi penopang terbesar penerimaan pajak hingga akhir tahun 2022. Keempat sektor itu, meliputi pertambangan, industri pengolahan, perdagangan, dan transportasi.

“Kami tentu mengandalkan atau mencari sektor-sektor yang dirasa menjadi atau mendapatkan benefit atau winner dalam proses atau dalam beberapa waktu terakhir ini. Fokus pengawasan perlu dilakukan pada Wajib Pajak dari sektor-sektor strategis yang telah pulih dari pandemi COVID-19. Namun, diakui juga potensi resesi global akan memengaruhi penerimaan pajak Indonesia. Kita lihat, dengan potensi resesi kalau menyebabkan ekspor tertunda, maka dampaknya ke sektor-sektor yang banyak melakukan ekspor, seperti industri pengolahan dan sektor perdagangan,” ungkap Yon dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Kita (KiTa) yang dilakukan secara virtual, (21/10).

Menurutnya, pemulihan kinerja empat sektor itu dapat tecermin dari kontribusi pertumbuhan pajak yang dibayarkan kepada DJP. Pertama, kontribusi pajak dari sektor pertambangan tumbuh 200 persen seiring dengan tren kenaikan harga komoditas global. Kedua, pajak dari sektor industri pengolahan tumbuh 47 persen. Ketiga, kontribusi dari sektor perdagangan tumbuh 63 persen. Kinerja sektor pengolahan dan perdagangan yang gemilang itu mampu tumbuh tinggi sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Keempat, setoran pajak dari sektor transportasi tercatat tumbuh 26 persen. Kinerja positif ini sejalan dengan adanya pelonggaran mobilitas masyarakat atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Proses pengawasan terhadap Wajib Pajak sudah dilakukan sejak beberapa waktu sebelumnya. Dalam waktu 2,5 bulan yang tersisa, DJP akan menindaklanjuti pengawasan yang telah berjalan. Kalau mulai pemeriksaan pada tahun ini, pada 3 bulan, selesainya nanti baru tahun depan. Jadi kita 3 bulan terakhir ini akan memanfaatkan atau mengoptimalkan dan menyelesaikan case-case yang sudah direncanakan atau sudah ditetapkan sejak beberapa bulan sebelumnya,” ungkap Yon.

Optimalisasi penerimaan pajak dilakukan dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Sepanjang 2022, DJP sudah menerbitkan 465.263 SP2DK kepada Wajib Pajak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

“Untuk proses SP2DK itu jumlahnya 465.263 kasus yang sudah disampaikan ke Wajib Pajak dan prosesnya akan kita cermati dan awasi tindaklanjutnya,” kata Yon.

Sekilas mengulas, apa itu SP2DK? adalah surat yang dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak bila penelitian kepatuhan material menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Artinya, Wajib Pajak yang menerima SP2DK perlu memberikan penjelasan atas data dan keterangan dalam surat itu dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim, atau tanggal penyerahan secara langsung kepada Wajib Pajak. Penjelasan dari Wajib Pajak akan diteliti oleh KPP dan menjadi bahan penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (LHP2DK). Penyusunan LHP2DK harus selesai paling lama 60 hari sejak tanggal disampaikannya SP2DK.

Dengan segala upaya, DJP optimistis dapat meraih target yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, yakni sebesar Rp 1.485 triliun. Adapun realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2022 telah mencapai Rp 1.310,5 triliun atau 88,3 persen. Yon menyebut, terdapat sejumlah unit vertikal DJP telah mencapai target penerimaan pajak hingga saat ini.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

“Ada enam Kanwil DJP telah melampaui target penerimaan hingga 20 Oktober 2022. Lalu, sebanyak 92 KPP juga sudah merealisasikan target penerimaan 100 Persen target Perpres Nomor 98 Tahun 2022,” ungkap Yon.

Kendati demikian, ia mengatakan, daftar Kanwil DJP dan KPP yang telah meraih target penerimaan baru dapat dipublikasikan menjelang akhir tahun 2022. Sebagai informasi, DJP memiliki 34 Kanwil DJP dan 352 KPP di seluruh wilayah Indonesia.

“Saat ini detailnya (daftar Kanwil DJP/KPP yang sudah mencapai target) belum bisa kita publikasi),” kata Yon.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *