in ,

Penerimaan Pajak per September 2022 Capai Rp 1.310,5 T

Penerimaan Pajak per September 2022
FOTO: KLI Kemenkeu

Penerimaan Pajak per September 2022 Capai Rp 1.310,5 T

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak hingga September 2022 telah mencapai Rp 1.310,5 triliun. Capaian ini setara 88,3 persen dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 sebesar Rp 1.485 triliun.

“Penerimaan pajak tumbuh 54,2 persen sampai September 2022. Kalau dilihat dari persentase pencapaian ini nampaknya pajak akan melewati target penerimaan sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2022. Kita ketahui, pada Perpres Nomor 98 Tahun 2022 kita sudah menaikkan targetnya (dari sebelumnya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN 2022 sebesar Rp 1.265 triliun),tapi mungkin akan tetap lebih tinggi lagi,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Kita (KiTa) yang dilakukan secara virtual, (21/10).

Menurutnya, kinerja penerimaan pajak hingga September 2022 ini menggambarkan tren positif yang terjadi sejak awal tahun. Catatan positif itu menunjukkan optimisme pada pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19, walaupun juga disebabkan basis penerimaan yang rendah pada 2021.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Di samping itu, pertumbuhan penerimaan pajak juga seirama dengan tren kenaikan harga komoditas global yang masih gemilang. Di sisi lain, ada faktor implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), seperti pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sekaligus pemberian insentif pajak yang dipangkas secara bertahap.

Kendati demikian, sebenarnya,penerimaan pajak pada September 2022 yang bertumbuh sebesar 28 persen itu mengalami perlambatan apabila dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Misalnya, pada Juni 2022, pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 80 persen.

“Pertumbuhan 28 persen sebetulnya tinggi, tapi kalau dibandingkan dengan empat bulan terakhir, ini berarti level yang sangat rendah dan trennya ini perlu kita waspadai,” ungkap Sri Mulyani.

Adapun kinerja penerimaan pajak hingga September 2022 ditopang oleh Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas Rp 723,3 triliun atau 96,6 persen dari target; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp 504,5 triliun atau 78,9 persen dari target; Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat Rp 20,4 triliun atau 62,3 persen dari target; PPh migas Rp 62,3 triliun atau 96,4 persen dari target.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

“Ada jenis pajak akan segera melampaui target, seperti PPh nonmigas, PPh migas, dan PPN/PPnBM. Kemudian, PPh 21 tetap tumbuh 10,1 persen karena ekonomi menggeliat di aktivitas naik, yang berujung pada pembayaran pajak karyawan dan tenaga kerja. Tarif PPN sebesar 11 persen meningkatkan (penerimaan pajak) sebesar Rp 6,87 triliun. Sedangkan pajak fintech PPh 23 persen sebesar Rp 90,05 miliar, dan PPh 26 sebesar Rp 40,04 miliar. Pajak pada transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 76,27 miliar,” urai Sri Mulyani.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menambahkan, sektor andalan penompang utama penerimaan pajak hingga September 2022, yaitu sektor pertambangan, perdagangan, dan transportasi.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

“Kami akan mengandalkan sektor-sektor yang kami rasa menjadi winner selama tahun berjalan. Sektor-sektor yang memang selama ini memiliki kinerja setoran pajak baik. Tapi kami belum mengkaji sektor-sektor baru untuk menjadi andalan penerimaan pajak, karena ini membutuhkan waktu yang panjang. Kalaupun kami berupaya mencari sektor baru, bisa saja upaya ini baru terlihat hasilnya di tahun depan,” kata Yon.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *