in ,

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Riau Capai 97,6 Persen

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Riau
FOTO: IST

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Riau Capai 97,6 Persen

Pajak.com, Pekanbaru – Hingga bulan September 2022, penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau telah mencapai Rp 17,092 triliun atau 97,6 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 17,5 triliun. Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari mengungkapkan, angka itu mengalami pertumbuhan sebesar 46,1 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2021.

Ahmad menyebut, tingginya pertumbuhan pada Januari sampai September 2022 disebabkan oleh perolehan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan, terutama datang dari Wajib Pajak di sektor sawit.

“Capaian penerimaan Kanwil DJP Riau jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 46,1 persen. Tingginya pertumbuhan pada Januari sampai September 2022 disebabkan oleh perolehan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan terutama dari Wajib Pajak sawit,” ucapnya dalam Press Release Kinerja APBN Triwulan III, di Pekanbaru, Riau, dikutip Pajak.com, Jumat (21/10).

Baca Juga  Alifio Yafi, Kompetensi Bahasa Jadi Karpet Merah Pahami Aturan Perpajakan Internasional

Ia menjelaskan, target penerimaan di lingkungan Kanwil DJP Riau telah mengalami perubahan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-366/PJ/2022 tanggal 8 Juli 2022, dari Rp 15,68 triliun menjadi Rp 17,5 triliun. Sementara untuk perubahan target penerimaan pajak nasional dari Rp 1252,3 triliun menjadi Rp 1484,9 triliun.

Ahmad bilang, dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak di wilayah Riau, sampai dengan bulan September 2022 telah terkumpul sebanyak 324.566 SPT dengan persentase 82,19 persen dari total target penyampaian SPT Tahunan Kanwil DJP Riau.

“Menghadapi triwulan terakhir pada akhir tahun 2022 ini, Kanwil DJP Riau akan tetap melakukan beberapa upaya untuk mencapai target kepatuhan SPT Tahunan melalui penyuluhan, pembinaan, dan pemeriksaan,” terangnya.

Baca Juga  KPP Pratama Pondok Gede Apresiasi 100 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar

Strategi lainnya adalah dengan meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah yang meliputi optimalisasi pajak, serta pertukaran data dalam rangka pembangunan data perpajakan yang berkualitas untuk meningkatkan penerimaan pusat dan daerah dari sektor perpajakan.

Di sisi lain, terkait pemberlakuan kebijakan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Ahmad mencatat bahwa per tanggal 8 Oktober 2022 telah ada 442.848 Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP.

Jumlah itu merupakan 28,61 persen dari jumlah total Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Riau sebanyak 1.547.786 Wajib Pajak. Ahmad mengajak Wajib Pajak Orang pribadi melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP, untuk menguji validitas antara data identitas kependudukan dan data identitas perpajakan.

Baca Juga  Panduan Pelaporan Harta dalam SPT Tahunan PPh OP

Ia juga menegaskan, kebijakan NIK sebagai NPWP ke depannya akan semakin memberikan keadilan dan kepastian hukum; sekaligus menunjang kebijakan satu data Indonesia.

“Adapun tujuan kebijakan ini diterbitkan yaitu untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dan juga untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *