in ,

Kontribusi Penerimaan Pajak di Jakarta 71,8 Persen

Kontribusi Penerimaan Pajak di Jakarta
FOTO: IST

Kontribusi Penerimaan Pajak di Jakarta 71,8 Persen

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak yang dihimpun oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah Provinsi DKI Jakarta mencapai Rp 1.234,28 triliun sepanjang 2022. Kinerja ini berkontribusi sebesar 71,8 persen terhadap penerimaan pajak nasional yang tercatat senilai Rp 1.716,8 triliun.

Seperti diketahui, terdapat delapan Kanwil DJP di wilayah DKI Jakarta, yaitu Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Kanwil DJP Jakarta Timur, Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

“Realisasi penerimaan pajak di DKI Jakarta tahun lalu luar biasa, yaitu Rp 1.234,28 triliun, itu mencapai 124,14 persen dari target yang ditetapkan Rp 994,28 triliun. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2021), terdapat peningkatan penerimaan sebesar 52 persen,” kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain dalam Konferensi Pers Kinerja APBN DKI Jakarta, dikutip Pajak.com (29/1).

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Ia memerinci, realisasi penerimaan itu berasal dari jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang mencapai Rp 719,6 triliun dan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 449,29 triliun.

“Setoran PPh kita lihat di sini, mampu mencatatkan pertumbuhan sebesar 52 persen dan setoran PPN naik 54 persen dibandingkan dengan 2021. Pertumbuhan ini didukung oleh pemulihan ekonomi disemua sektor, mulai dari perdagangan besar, administrasi pemerintahan, jasa profesional. Semua mengalami peningkatan signifikan karena pandemi sudah mulai mereda. Pembatasan-pembatasan secara perlahan sudah mulai longgar,” ujar Ismiransyah.

Dengan demikian, ia menegaskan, kenaikan realisasi penerimaan pajak tidak hanya disokong oleh kenaikan harga komoditas, tetapi juga didorong kontribusi yang berasal dari pertumbuhan ekonomi di wilayah DKI Jakarta.

Kendati demikian, DJP memiliki tantangan menghimpun penerimaan pajak di tahun 2023 akibat dari ketidakpastian global sebagai implikasi dari konflik Rusia-Ukraina serta ketegangan Republik Rakyat Tiongkok-Taiwan. Untuk menghadapi tantangan itu, Kanwil DJP di wilayah DKI Jakarta memiliki strategi utama.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Pertama, strategi pengamanan penerimaan pada tahun 2023 akan dilakukan lewat Komite Kepatuhan. Upaya ini diharapkan agar pengawasan yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menjadi lebih terarah.

“Kita punya CRM (Compliance Risk Management), kita sasar (Wajib Pajak) yang kemampuan bayarnya tinggi,” tambah Ismiransyah.

Kedua, Kanwil DJP di wilayah DKI Jakarta akan memprioritaskan sektor-sektor unggulan pada wilayahnya masing-masing untuk mendukung penggalian potensi.

“Contoh kalau di saya, (Kanwil DJP Jakarta Timur) unggulannya sawit. Lalu, di Jakarta Pusat beda-beda, itu yang diutamakan dulu,” kata Ismiransyah.

Ketiga, realisasi pajak dari sektor ekonomi digital diproyeksikan bakal menurun akibat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merosotnya harga aset kripto. Artinya, Kanwil DJP di wilayah DKI Jakarta akan memitigasi setiap risiko yang dipengaruhi kondisi nasional maupun global.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

“Hal ini (penurunan ekonomi digital) akan berdampak terhadap penerimaan, terutama penerimaan yang diadministrasikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I. Di Kanwil DJP Jakarta Timur juga ada (risiko), kita himpun (pajak) besar dari (pembangunan) kereta cepat di tahun kemarin, sekarang sudah selesai,” ujar Ismiransyah.

Keempat, Kanwil DJP di wilayah DKI Jakarta akan mengintensifkan pengawasan terhadap pembayaran pajak terkait dengan belanja anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 59 Tahun 2022.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *