in ,

Mengenal Siapa dan Proses Kerja Hakim Doleansi

Siapa dan Proses Kerja Hakim Doleansi
FOTO: IST

Mengenal Siapa dan Proses Kerja Hakim Doleansi

Pajak.comJakarta – Perpajakan adalah salah satu sektor yang sering menimbulkan sengketa antara Wajib Pajak dan fiskus. Ketika terjadi perbedaan pendapat mengenai kewajiban perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada pejabat pajak yang berwenang. Namun, tahukah Anda bahwa ada pejabat pajak khusus yang bertugas untuk memutus surat keberatan tersebut? Mereka adalah Hakim Doleansi, pejabat pajak yang memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa administrasi perpajakan. Lalu, siapa dan bagaimana proses kerja Hakim Doleansi? Pajak.com akan mengupas tuntas tentang Hakim Doleansi, pejabat pajak yang menjadi jembatan pertama dalam penyelesaian sengketa pajak antara Wajib Pajak dan fiskus.

Siapa itu Hakim Doleansi?

Hakim Doleansi adalah pejabat pajak yang ditugaskan untuk memutus surat keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak terhadap keputusan tata usaha negara di bidang perpajakan. Hakim Doleansi merupakan bagian dari proses peradilan semu (quasi-peradilan), yaitu penyelesaian sengketa administrasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum masuk ke pengadilan pajak. Hal ini berbeda dengan pengadilan pajak yang merupakan bagian dari peradilan umum dan independen, yaitu penyelesaian sengketa administrasi di luar lingkungan pemerintahan.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Pengamat Hukum M Ali Zaidan mengungkapkan, asal muasal Hakim Doleansi dapat ditelusuri dari sejarah perpajakan di Indonesia. Sebelum reformasi perpajakan tahun 1983, telah dikenal upaya administratif, yakni Hakim Doleansi.

Keberatan diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal terjadinya sengketa antara Wajib Pajak akibat penetapan pajak yang disampaikan oleh fiskus. Pengaturan ini terdapat dalam Ordonansi Pajak Pendapatan (1944) ataupun Ordonansi Pajak Perseroan (1925) dan peraturan perundang-undangan lain ketika itu.

Atas putusan Hakim Doleansi, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Majelis Pertimbangan Pajak (MPP). Namun, upaya hukum ini dinilai kurang memberikan keadilan bagi Wajib Pajak karena masih berada di bawah kewenangan fiskus. Oleh karena itu, baru pada reformasi perpajakan 1983 diintroduksikan adanya pengadilan pajak yang lebih mandiri dan profesional.

Bagaimana cara kerja Hakim Doleansi?

Fungsi Hakim Doleansi dijalankan oleh penelaah keberatan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP). Mulanya, Wajib Pajak mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau pemotongan maupun pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Selanjutnya, Hakim Doleansi yang telah ditunjuk memiliki waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima untuk memberikan keputusan atas keberatan Wajib Pajak. Jika Hakim Doleansi tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu tersebut, maka keberatan Wajib Pajak dianggap diterima. Hal ini menjadi upaya penyelesaian pada tingkat pertama sengketa antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak.

Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. Keputusan Hakim Doleansi atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

Keputusan Hakim Doleansi dapat digugat oleh Wajib Pajak atau fiskus ke pengadilan pajak jika tidak puas dengan hasilnya. Namun, jika sudah masuk ke pengadilan pajak, maka keputusan hakim bersifat final serta mempunyai kekuatan hukum, kecuali jika ada upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali (PK).

Hingga kini, peran Hakim Doleansi masih difungsikan, meski Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2022 menyebutkan bahwa posisi sebagai Hakim Doleansi belum optimal dilakukan pejabat di tingkat Kanwil.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *