in ,

Kanwil DJP Sumut I Capai 53,28 Persen dari Target 2023

Kanwil DJP Sumut I Capai 53
FOTO: IST

Kanwil DJP Sumut I Capai 53,28 Persen dari Target 2023

Pajak.comMedan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) hingga akhir Juni 2023 berhasil mencatat penerimaan bruto pajak sebesar Rp 16,92 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp 13,88 triliun atau capai 53,28 persen dari target sebesar Rp 26,06 triliun. Sementara itu, secara nasional DJP telah menghimpun Rp 1.070,12 triliun penerimaan bruto pajak dan Rp 970,32 triliun penerimaan neto atau 56,48 persen dari target sebesar Rp 1.718,03 triliun.

Adapun realisasi ini berhasil mengalami pertumbuhan bruto sebesar 7,12 persen dan pertumbuhan neto sebesar 8,53 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengungkapkan, atas realisasi penerimaan pajak secara nasional dalam kurun waktu Januari–Juni 2023 tersebut, Kanwil DJP Sumut I menduduki peringkat 16 dari seluruh Kanwil DJP.

Baca Juga  Dirjen Pajak: Kemenkeu Akan Reviu Usulan Pengenaan Tarif Pajak Kripto

Sementara untuk capaian dalam hal kepatuhan, Eddi menyebut bahwa Kanwil DJP Sumut I telah menerima 311.435 SPT Tahunan atau mencapai 115,86 persen dari target yang diamanahkan dalam setahun.

“Lebih rinci, terdapat 287.689 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 23.746 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan,” kata Eddi melalui keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Selasa (11/7).

Di sisi lain, Kanwil DJP Sumut I juga melaporkan kinerja pada program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan data yang dirangkum oleh Kanwil DJP Sumut I sampai dengan 30 Juni 2023, jumlah data Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia (WP OP WNI) yang sudah berstatus valid sebanyak 56,59 juta atau sebesar 80,26 persen dari jumlah data WP OP WNI.

Baca Juga  Perlu Kehati-hatian dalam Transaksi “Transfer Pricing” di Industri Logistik

Sedangkan, jumlah data WP OP WNI di Kanwil DJP Sumut I yang berstatus valid sebesar 1,27 juta atau 70,02 persen dari 1,78 WP OP WNI.

“Menyikapi hal ini, kami akan terus berkinerja ekstra untuk mencapai target penerimaan 2023 dan mengimbau Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022 serta melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” ucapnya.

Ia pun turut memberikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan telah menyampaikan pelaporan SPT Tahunan.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak meliputi para pemangku kepentingan dan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Sumut I yang turut bersinergi dan berkontribusi dalam capaian ini,” pungkasnya.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *