in ,

KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak
Foto: KP2KP Sengkang

KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Pajak.com, Sulawesi Selatan – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Wajo (Sulawesi Selatan) edukasi kepada para pengusaha mengenai syarat zakat sebagai pengurang pajak.

Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan mengungkapkan bahwa zakat dapat meringankan pajak para pengusaha, asalkan disetorkan kepada lembaga yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah, seperti BAZNAS. Ketentuannya termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan daric v Penghasilan Bruto serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

“Bagi para usahawan yang penghitungan PKP (Penghasilan Kena Pajak) menggunakan metode pembukuan, zakat yang dibayarkan bisa diakui sebagai pengurang penghasilannya, sehingga zakat dalam hal ini dapat diakui seperti beban/biaya seperti biaya gaji dan biaya administrasi lainnya,” jelas Rizal dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (5/4).

Kendati demikian, pengusaha harus menerima bukti potong dari lembaga yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah. Hal ini juga sebagai ketentuan agar zakat bisa menjadi pengurang pajak.

“Pengusaha harus menerima slip pembayaran zakat yang valid. Di bukti potong tersebut harus ada nama, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), tanggal pembayaran, jumlah pembayaran, nama lembaga penerima zakatnya, serta tanda tangan dan cap penanggung jawab dari lembaga amil zakat tersebut,” ungkap Rizal.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Ia memastikan dukungannya terhadap pengelolaan zakat yang dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Dukungan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Tujuan diberlakukannya aturan ini adalah agar umat Islam dan umat agama yang lain ketika membayar zakat atau iuran wajib sesuai agama masing-masing, tidak dikenakan beban ganda. Selain itu, aturan ini juga mengajak setiap umat Islam untuk taat beragama dan memiliki kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan,” imbuh Rizal.

Secara komprehensif, materi disampaikan oleh penyuluh P2PK, yaitu Muhammad Hilal Farohi, Mei Riza Andriyanim, dan Muhammad Ichsan Sutama. Perwakilan BAZNAS dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI cabang Wajo juga menyampaikan edukasi terkait zakat kepada para pengusaha.

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

“Kami berharap kerja sama BAZNAS dan dapat meningkatkan sinergi yang selama ini sudah terjalin dengan baik demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang semakin sadar dan peduli pajak,” pungkas Rizal.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *