in ,

Kunjung Pajak Masih Digunakan KPP dan KP2KP

Kunjung Pajak Masih Digunakan KPP
FOTO: IST

Kunjung Pajak Masih Digunakan KPP dan KP2KP

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan, aplikasi Kunjung Pajak masih digunakan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Indonesia. Dengan aplikasi layanan Kunjung Pajak, Wajib Pajak akan mendapatkan tiket antrean secara on-line. Dengan begitu, Wajib Pajak bisa memperoleh layanan, asistensi, dan konsultasi perpajakan tanpa antre atau menunggu lama.

Kak, mau tanya, kalau untuk saat ini mau datang ke loket TPT (tempat pelayanan terpadu) di KPP, apa perlu nomor antrean pajak lagi atau tidak? Terima kasih,” tulis salah satu warganet di Twitter, dikutip Pajak.com, (1/5).

DJP melalui akun Twitter @kring_pajak pun menjawab, Aplikasi Kunjung Pajak masih digunakan oleh seluruh KPP dan KP2KP. Jika antrean untuk tanggal yang kakak tuju telah habis, silakan memilih kunjungan pada tanggal lain di hari kerja atau hubungi KPP terdaftar untuk memastikan bisa tidaknya melakukan kunjungan tanpa melalui antrean aplikasi.”

Seperti diketahui, aplikasi Kunjung Pajak diluncurkan pada September 2020 di tengah masa pandemi COVID-19. Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan di KPP/KP2KP dengan melakukan reservasi melalui http://kunjung.pajak.go.id.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Cara melakukan reservasi melalui aplikasi Kunjung Pajak terdiri atas 3 langkah, pertama, menyiapkan data diri, mengisi form di aplikasi, dan mendapatkan tiket antrean. Kedua, Wajib Pajak diminta memilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kedatangan ke KPP. Ketiga, Wajib Pajak akan memperoleh nomor tiket melalui email. Nomor tiket itu yang harus ditunjukkan kepada pegawai KPP/KP2KP.

Sebagai catatan, Wajib Pajak diminta datang 10 menit sebelum waktu kedatangan yang dipilih dengan membawa identitas diri. Sebelum memberikan pelayanan, petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket dengan identitas Wajib Pajak.

Aplikasi Kunjung Pajak memiliki beberapa daftar layanan, diantaranya:

  • Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), layanan ini untuk permohonan permintaan sertifikat elektronik, pemberitahuan lapor Surat Pemberitahuan (SPT), dan permohonan administrasi perpajakan;
  • Konsultasi SPT tahunan, Wajib Pajak dapat berkonsultasi perihal pengisian maupun pelaporan SPT tahunan;
  • Konsultasi perpajakan, yakni layanan untuk Wajib Pajak yang ingin melakukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta informasi umum perpajakan lainnya;
  • Konsultasi aplikasi, yaitu layanan bagi Wajib Pajak yang ingin mempelajari penggunaan aplikasi, seperti e-Filing, e-Form, e-Faktur, dan lainnya;
  • Janji Temu, layanan untuk membuat kesepakatan jadwal kunjungan antara Wajib Pajak dan petugas KPP/KP2KP; dan/atau
  • Layanan lainnya, yakni berisi layanan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 000 (istilah bagi penerbitan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak/PKP) penjual kepada pembeli yang tidak memiliki NPWP, validasi Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan (PPhTB), dan lain-lain.
Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *