in ,

Tak Perlu Antre ke Kantor Pajak, Ini Cara Gunakan Kunjung Pajak

Cara Gunakan Kunjung Pajak
FOTO: IST

Tak Perlu Antre ke Kantor Pajak, Ini Cara Gunakan Aplikasi Kunjung Pajak

Pajak.com, Jakarta – Sejak era pandemi COVID-19, aplikasi Kunjung Pajak membuat Wajib Pajak tak perlu antre ketika ingin berkonsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lantas, bagaimana cara gunakan aplikasi Kunjung Pajak? Pajak.com akan kembali mengulasnya untuk Anda.

Apa itu aplikasi Kunjung Pajak?

Aplikasi Kunjung pajak merupakan sebuah situs website atau laman yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan Wajib Pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya. Aplikasi ini mulai diluncurkan pada September tahun 2020 silam.

Apa saja layanan dalam aplikasi Kunjung Pajak? 

  • Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), layanan ini untuk permohonan permintaan sertifikat elektronik, pemberitahuan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, dan permohonan administrasi perpajakan;
  • Konsultasi SPT tahunan/masa, melalui layanan ini Wajib Pajak dapat berkonsultasi perihal pengisian maupun pelaporan SPT tahunan/masa;
  • Konsultasi perpajakan, layanan untuk Wajib Pajak yang ingin melakukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta informasi umum perpajakan lainnya;
  • Konsultasi aplikasi, layanan bagi Wajib Pajak yang ingin mempelajari penggunaan aplikasi, seperti e-Filing, e-Form, e-Faktur, dan lainnya;
  • Janji temu, layanan untuk membuat kesepakatan jadwal kunjungan antara Wajib Pajak dan petugas KPP/KP2KP; dan/atau
  • Layanan lainnya, yakni berisi layanan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 000 (istilah bagi penerbitan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak/PKP) penjual kepada pembeli yang tidak memiliki NPWP, validasi Pajak Penghasilan (PPh) atas tanah dan bangunan, dan lain-lain.
Apa syarat menggunakan aplikasi Kunjung Pajak? 
Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

– Persiapkan data diri, mengisi form di aplikasi, dan mendapatkan tiket antrean;
– Wajib Pajak diminta memilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kedatangan ke KPP; dan
– Wajib Pajak akan memperoleh nomor tiket melalui email. Nomor tiket itu yang harus ditunjukkan kepada pegawai KPP/ Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Bagaimana cara menggunakan aplikasi Kunjung Pajak?

  • Silakan mengakses aplikasi kunjung.pajak.go.id;
  • Pada bagian bawah halaman terdapat menu “Daftar” yang akan menuju ke bagian pengisian data diri Wajib Pajak;
  • Isi data pada kolom identitas, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, NPWP, email, nomor handphone, dan status pengunjung;
  • Lengkapi data pada kolom penilaian kesehatan;
  • Tunggu tiket dikirim ke email; dan
  • Screenshot nomor tiket antrean serta tunjukkan kepada petugas KPP/KP2KP.
Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *