in ,

Cara Hitung Pajak Usaha Penyewaan Bangunan atau Tanah

Cara Hitung Pajak Usaha Penyewaan
FOTO: IST

Cara Hitung Pajak Usaha Penyewaan Bangunan atau Tanah

Pajak.com, Jakarta – Bagi Anda yang memiliki pendapatan dari usaha penyewaan bangunan atau tanah, jangan sampai terlewat untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) final. Lantas, berapa tarif PPh finalnya? Dan, bagaimana cara hitung pajak atas usaha penyewaan bangunan atau tanah tersebut? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Meliputi apa saja usaha penyewaan bangunan atau tanah?

  • Jasa sewa gedung untuk area perkantoran;
  • Jasa sewa gedung untuk pertokoan atau tempat usaha, gudang dan industri;
  • Jasa sewa gedung yang ditujukan untuk tempat tinggal, seperti rumah, apartemen, kondominium; dan
  • Jasa sewa gedung untuk pertemuan atau convention hall, hotel, dan lainnya.

Berapa tarif pajak usaha penyewaan tanah atau bangunan?

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penghasilan yang bersumber dari persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh yang bersifat final dengan tarif 10 persen dari bruto nilai persewaan.

Baca Juga  Pemprov Sumbar Luncurkan Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan

Sementara, pengaturan teknis perpajakan terkait dengan tarif, dasar pengenaan pajak (DPP), kewajiban pihak pemotong, dan aturan teknis lainnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2017. Selain itu, penentuan nilai bangunan didasarkan atas nilai tertinggi antara nilai pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Artinya, jika nilai pasar lebih tinggi dari NJOP, maka nilai bangunan yang digunakan adalah nilai pasar. Sebaliknya, bila NJOP lebih tinggi daripada nilai pasar, maka NJOP menjadi acuan nilai bangunan.

Bagaimana simulasi perhitungan pajak usaha penyewaaan tanah atau bangunan? 

PT APH Tbk memiliki Gedung ESG yang disewakan untuk perkantoran. Kemudian, ASH Tbk sepakat untuk menyewanya. Sesuai dengan perjanjian sewa, ASH berkewajiban membayar biaya sewa senilai Rp 200 juta, serta biaya keamanan dan kebersihan senilai Rp 20 juta setiap tahun kepada APH. Dengan demikian, DPP untuk persewaan gedung kantor ini sebesar Rp 220 juta.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Kemudian, dengan menggunakan tarif yang ditentukan melalui PP Nomor 34 Tahun 2017, maka PPh final yang dipungut adalah Rp 220 juta dikali 10 persen, yaitu sebesar Rp 22 juta.


Bagaimana cara melaporkan pajak usaha penyewaan tanah atau bangunan yang sudah dibayar?

  • Pihak yang menyewakan wajib menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP); dan
  • Untuk pelaporan pemotongan dan penyetorannya dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau situs DJPOnline selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 Ayat (2).
Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *